Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

  bahasa dan kebhinekaan lainnya, sehingga untuk mempertahankan
  eksistensi dan kelangsungan hidupnya perlu satu pandangan atau
  wawasan yang dapat menyatukan kebhinekaan tersebut. Wawasan
  Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
  Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan
 sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
 mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
 wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
 berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Dan
 pada hakikatnya Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara,
 dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
 lingkup Nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti
 bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.

         Optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian
pangan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa dilandasi pemikiran bahwa tidak akan ada satu
daerah bahkan satu individu pun di seluruh pelosok Tanah Air yang
mengalami kekurangan pangan atau kelaparan, semuanya harus
sejahtera sebagai bangsa Indonesia yang dijiwai perasaan senasib
sepenanggungan.

d. Landasan Konsepsional. Dalam dinamika kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, ancaman terhadap
eksistensi NKRI akan selalu ada, baik yang bersumber dari dalam
negeri maupun dari luar negeri. Oleh karenanya “Ketahanan
Nasional” menjadi kebutuhan kritis (critical requirement) yang harus
dipenuhi untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya NKRI
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17