Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan,
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
f. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2010 tentang
Hortikultura. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang tanaman
hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu
kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai
sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang
bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup
masyarakat, perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan
berkelanjutan.
9. Landasan Teori. Pemikiran dalam merumuskan kebijakan,
strategi dan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi
pertanian pangan berlandaskan pada beberapa teori, sebagai berikut:
a. Teori Manajemen (Pengelolaan).
George R. Terry mendefinisikan manajemen dalam bukunya
Principles of Management yaitu "Suatu proses yang membedakan
atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni demi
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya". Dari definisi
Terry itulah kita bisa melihat fungsi manajemen menurutnya. Berikut
ini adalah fungsi manajemen menurut Terry :
Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari
tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk
mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala
kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang
menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan
yang bermaksuud untuk mencapai tujuan.