Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

          kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
          lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan,
          kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

          f. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2010 tentang
          Hortikultura. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang tanaman
         hortikultura sebagai kekayaan hayati merupakan salah satu
         kekayaan sumber daya alam Indonesia yang sangat penting sebagai
         sumber pangan bergizi, bahan obat nabati, dan estetika, yang
         bermanfaat dan berperan besar dalam meningkatkan kualitas hidup
         masyarakat, perlu dikelola dan dikembangkan secara efisien dan
         berkelanjutan.

9. Landasan Teori. Pemikiran dalam merumuskan kebijakan,
strategi dan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi
pertanian pangan berlandaskan pada beberapa teori, sebagai berikut:

        a. Teori Manajemen (Pengelolaan).

                 George R. Terry mendefinisikan manajemen dalam bukunya
        Principles of Management yaitu "Suatu proses yang membedakan
        atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan
        pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni demi
        mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya". Dari definisi
        Terry itulah kita bisa melihat fungsi manajemen menurutnya. Berikut
        ini adalah fungsi manajemen menurut Terry :

                  Perencanaan (planning) yaitu sebagai dasar pemikiran dari
        tujuan dan penyusunan langkah-langkah yang akan dipakai untuk
        mencapai tujuan. Merencanakan berarti mempersiapkan segala
        kebutuhan, memperhitungkan matang-matang apa saja yang
        menjadi kendala, dan merumuskan bentuk pelaksanaan kegiatan
        yang bermaksuud untuk mencapai tujuan.
   10   11   12   13   14   15   16   17