Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

  adil dan makmur sebagaimana tersirat pada alinea kedua
  Pembukaan UUD 1945. Kedua, optimalisasi pengelolaan sumber
  daya produksi pertanian pangan adalah untuk memenuhi
  pelaksanaan tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
 darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sesuai
 dengan yang diamanatkan pada alinea keempat Pembukaan UUD
 NRI 1945. Ketiga, optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi
 pertanian pangan menjadi salah satu langkah strategis untuk
 memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga
 negara untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya, sesuai yang
 diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu “Tiap-tiap warga
 negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Keempat, optimalisasi pengelolaan sumber daya
produksi pertanian pangan adalah upaya bersama untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat secara demokrasi dan
kekeluargaan, sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan". Kelima, optimalisasi pengelolaan sumber daya
produksi pertanian pangan dilaksanakan dengan pemanfaatan lahan
dan air dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu “Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Keenam, optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian
pangan adalah untuk mendukung perekonomian nasional, sesuai
dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yaitu “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

c. Landasan Visional. Kondisi karakteristik bangsa Indonesia
memiliki bermacam-macam suku, adat istiadat, budaya, agama,
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16