Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
adil dan makmur sebagaimana tersirat pada alinea kedua
Pembukaan UUD 1945. Kedua, optimalisasi pengelolaan sumber
daya produksi pertanian pangan adalah untuk memenuhi
pelaksanaan tugas melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sesuai
dengan yang diamanatkan pada alinea keempat Pembukaan UUD
NRI 1945. Ketiga, optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi
pertanian pangan menjadi salah satu langkah strategis untuk
memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga
negara untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya, sesuai yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, yaitu “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Keempat, optimalisasi pengelolaan sumber daya
produksi pertanian pangan adalah upaya bersama untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat secara demokrasi dan
kekeluargaan, sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI 1945, yaitu
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan". Kelima, optimalisasi pengelolaan sumber daya
produksi pertanian pangan dilaksanakan dengan pemanfaatan lahan
dan air dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, yaitu “Bumi, air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Keenam, optimalisasi pengelolaan sumber daya produksi pertanian
pangan adalah untuk mendukung perekonomian nasional, sesuai
dengan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yaitu “Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
c. Landasan Visional. Kondisi karakteristik bangsa Indonesia
memiliki bermacam-macam suku, adat istiadat, budaya, agama,