Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

           yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Ketahanan
           Nasional sebagai kondisi adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia
           yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,
           berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
           mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan
           mengatasi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun dari
          dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
          bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
          Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai konsepsi adalah konsepsi
          pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
          penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,
          serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh,
          menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945
          dan Wawasan Nusantara sebagai perekat semangat persatuan dan
         kesatuan bangsa. Pemikiran dalam perumusan kebijakan, strategi
         dan upaya optimalisasi pengelolaan sumber daya pertanian pangan
         guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian
         bangsa dilandasi nilai-nilai Ketahanan Nasional, bahwa pengelolaan
         sumber daya pertanian pangan bertujuan agar terwujud pengelolaan
         yang berkelanjutan yang hasilnya dapat bermanfaat guna
         meningkatkan ketahanan pangan agar bangsa Indonesia senantiasa
         terbebas dari ancaman kesulitan pangan atau bencana kelaparan,
         sebagai akibat dari dinamika perkembangan lingkungan strategis
         yang terus terjadi.

8. Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang dan peraturan-
peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR perlu
dipedomani. Beberapa Undang-Undang yang terkait dengan optimalisasi
pengelolaan sumber daya produksi pertanian pangan guna meningkatkan
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa, antara lain :

        a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
         Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan pada pasal 9 ayat
        (2) Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita
        mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17