Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

Paragraf 4                         b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang
         Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
                                                                terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
                              Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan            c. proses dan kegiatan yang secara potensial

      hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan      dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
      hidup.
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria  kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan
      baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan
      akibat perubahan iklim.                                   dan kemerosotan sumber daya alam dalam
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
                                                                pemanfaatannya;
      a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
             biomassa;                                          d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat

      b. kriteria baku kerusakan terumbu karang;                mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
      c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang
                                                                buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
             berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
      d. kriteria baku kerusakan mangrove;                      e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
      e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
      f. kriteria baku kerusakan gambut;                        mempengaruhi     pelestarian    kawasan
      g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
      h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai       konservasi sumber daya alam dan/atau

             dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan           perlindungan cagar budaya;
             teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim              awai introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan
      didasarkan pada paramater antara lain:
      a. kenaikan temperatur;                                   jasad renik;
      b. kenaikan muka air laut;
      c. badai; dan/atau                                        g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
      d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bakfi|             nonhayati;
      kerusakan Ijrgkungan hidup sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau             h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
      berdasarkan Peraturan Pemerintah.
                                                                dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
                             Paragraf 5
                                Amdal                           dan/atau

                              Pasal 22                          i. penerapan teknologi yang diperkirakan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
                                                                mempunyai potensi besar untuk
      penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
      amdal.                                                    mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
      a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena             (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha

             dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;            dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
      b. luas wilayah penyebaran dampak;
      c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;             amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
      d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain
                                                                dengan peraturan Menteri.
             yang akan terkena dampak;
      e. sifat kumulatif dampak;                                                              Pasal 24
      f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;                Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                                                                merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan
             dan/atau                                           lingkungan hidup.
      g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu
                                                                                              Pasal 25
             pengetahuan dan teknologi.                         Dokumen amdal memuat:
                                                                a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
                              Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak                   dan/atau kegiatan;
                                                                b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
      penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri
      atas:                                                           dan/atau kegiatan;
      a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;              c. saran masukan serta tanggapan masyarakat

                                                                      terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
                                                                d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat

                                                                      penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
                                                                      dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
                                                                e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
                                                                       terjadi untuk menentukan kelayakan atau
                                                                       ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
                                                                f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan

                                                                       hidup.

                                                                                              Pasal 26
                                                                (1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam

                                                                      Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
                                                                      melibatkan masyarakat.
                                                                (2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan
                                                                       prinsip pemberian informasi yang transparan dan
                                                                       lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan
                                                                       dilaksanakan.
                                                                (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

                                                                       meliputi:
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14