Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Paragraf 4 b. eksploitasi sumber daya alam, baik yang
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
Pasal 21
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan c. proses dan kegiatan yang secara potensial
hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
hidup.
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan
baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan
akibat perubahan iklim. dan kemerosotan sumber daya alam dalam
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
pemanfaatannya;
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi
biomassa; d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat
b. kriteria baku kerusakan terumbu karang; mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
d. kriteria baku kerusakan mangrove; e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan
e. kriteria baku kerusakan padang lamun;
f. kriteria baku kerusakan gambut; mempengaruhi pelestarian kawasan
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai konservasi sumber daya alam dan/atau
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan perlindungan cagar budaya;
teknologi.
(4) Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim awai introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan
didasarkan pada paramater antara lain:
a. kenaikan temperatur; jasad renik;
b. kenaikan muka air laut;
c. badai; dan/atau g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
d. kekeringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria bakfi| nonhayati;
kerusakan Ijrgkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara;
Paragraf 5
Amdal dan/atau
Pasal 22 i. penerapan teknologi yang diperkirakan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
mempunyai potensi besar untuk
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
amdal. mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha
dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain
dengan peraturan Menteri.
yang akan terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak; Pasal 24
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan
dan/atau lingkungan hidup.
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu
Pasal 25
pengetahuan dan teknologi. Dokumen amdal memuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak dan/atau kegiatan;
b. evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri
atas: dan/atau kegiatan;
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; c. saran masukan serta tanggapan masyarakat
terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
Pasal 26
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan
melibatkan masyarakat.
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan
prinsip pemberian informasi yang transparan dan
lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan
dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: