Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

b. tata ruang;                                                   (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c. baku mutu lingkungan hidup;                                         menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;                           sudah terlampaui,
e. amdal;                                                              a. kebijakan, rencana, dan/atau program
f. UKL-UPL;                                                                   pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai
g. perizinan;                                                                 dengan rekomendasi KLHS; dan
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;                                 b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan                           melampaui daya dukung dan daya tampung
                                                                              lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
      hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup;                                                          Pasal 18
k. analisis risiko lingkungan hidup;                             (1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)

      audit lingkungan hidup; dan                                      dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau                     pemangku kepentingan.
                                                                 (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      perkembangan ilmu pengetahuan.                                   penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
                                                                        Pemerintah.
                            Paragraf 1
              Kajian Lingkungan Hidup Strategis

                              Pasal 15                                                        Paragraf 2
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS                                      Tata Ruang

      untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan                                                Pasal 19
      berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam   (1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
      pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
      rencana, dan/atau program.                                       keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan                wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
      KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam           (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud
      penyusunan atau evaluasi:                                        pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya
      a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta                     dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

             rencana rincinya, rencana pembangunan jangka                                      Paragraf 3
             panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka                        Baku Mutu Lingkungan Hidup
             menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan
             kabupaten/kota; dan                                                                Pasal 20
      b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang               (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
             berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
             lingkungan hidup.                                         diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:                          (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
      a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
             program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu        a. baku mutu air;
             wilayah;                                                   b. baku mutu air limbah;
      b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan,                  c. baku mutu air laut;
             rencana, dan/atau program; dan                             d. baku mutu udara ambien;
      c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan                        e. baku mutu emisi;
             keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program             f. baku mutu gangguan; dan
             yang mengintegrasikan pragp pembangunan                    g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu
             berkelanjutan.
                                                                               pengetahuan dan teknologi.
                               Pasal 16                          (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan                    media lingkungan hidup dengan persyaratan:
                                                                        a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
      hidup untuk pembangunan;                                          b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;                                             bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                       (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
                                                                        lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
      perubahan iklim; dan                                              (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.                 dalam Peraturan Pemerintah.
                                                                 (5) Ketentuan le b ih B a n ju t mengenai baku mutu
                               Pasal 17                                 lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat                 (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam
                                                                        peraturan menteri.
      (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau
      program pembangunan dalam suatu wilayah.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13