Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
b. tata ruang; (2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c. baku mutu lingkungan hidup; menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung
d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup; sudah terlampaui,
e. amdal; a. kebijakan, rencana, dan/atau program
f. UKL-UPL; pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai
g. perizinan; dengan rekomendasi KLHS; dan
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup; b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah
i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hidup; Pasal 18
k. analisis risiko lingkungan hidup; (1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
audit lingkungan hidup; dan dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau pemangku kepentingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
perkembangan ilmu pengetahuan. penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pasal 15 Paragraf 2
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS Tata Ruang
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan Pasal 19
berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam (1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan,
rencana, dan/atau program. keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam (2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud
penyusunan atau evaluasi: pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya
a. rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
rencana rincinya, rencana pembangunan jangka Paragraf 3
panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka Baku Mutu Lingkungan Hidup
menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota; dan Pasal 20
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang (1) Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko
lingkungan hidup. diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme: (2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
a. pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau
program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu a. baku mutu air;
wilayah; b. baku mutu air limbah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, c. baku mutu air laut;
rencana, dan/atau program; dan d. baku mutu udara ambien;
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan e. baku mutu emisi;
keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program f. baku mutu gangguan; dan
yang mengintegrasikan pragp pembangunan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu
berkelanjutan.
pengetahuan dan teknologi.
Pasal 16 (3) Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
hidup untuk pembangunan; b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
b. perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem; bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
perubahan iklim; dan (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan le b ih B a n ju t mengenai baku mutu
Pasal 17 lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Hasil KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam
peraturan menteri.
(3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau
program pembangunan dalam suatu wilayah.