Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan UU no. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Penyelenggaraan pengawasan perikanan untuk memberantas illegal
fishing selama ini, dilaksanakan bersama-sama dengan institusi penegak
hukum di laut lainnya, dengan pengaturan sebagai berikut: (i) di wilayah
perairan teritorial, oleh pengawas perikanan dan/atau Polisi Perairan
(POLAIR), dan (ii) di wilayah perairan ZEEI, oleh pengawas perikanan dan/
atau TNI-AL. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 81 tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, bertugas mengkoordi-
nasikan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut
secara terpadu (pasal-3). Sedangkan penyelenggaraan pengawasan per
ikanan terhadap Kll dan/atau KIA yang mengibarkan bendera Indonesia
dan beroperasi di wilayah perairan laut kompetensi RFMOs dan di laut le
pas, digunakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di tingkat inter
nasional, sebagaimana lampiran-10.
Seiring meningkatnya jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap di
luar negeri karena diduga melakukan pelanggaran batas wilayah laut,
DJPSDKP-KKP mengemban amanat untuk merumuskan rencana dan me
lakukan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
menetapkan kebijakan yang diperlukan, terkait dengan perlindungan nela
yan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, dikoor
dinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai Instruksi Presiden
nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.
Bagian G butir-4 - RPJPN 2005 - 2025: Sasaran RPJPN 1999-2025,
yaitu: terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulau-an yang mandiri, ma
ju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, salah satunya ditandai de
ngan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengop
timalkan pemanfaatan SKA laut secara berkelanjutan, dengan melakukan
upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Ke
satuan Republik Indonesia, yang meliputi (a) peningkatan kinerja pertahan
an dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; (b) pengembang
an sistem monitoring, control, and survaillance (MCS) sebagai instrumen