Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

16

 Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan UU no. 12 tahun 2011 tentang
 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

         Penyelenggaraan pengawasan perikanan untuk memberantas illegal
 fishing selama ini, dilaksanakan bersama-sama dengan institusi penegak
 hukum di laut lainnya, dengan pengaturan sebagai berikut: (i) di wilayah
 perairan teritorial, oleh pengawas perikanan dan/atau Polisi Perairan
 (POLAIR), dan (ii) di wilayah perairan ZEEI, oleh pengawas perikanan dan/
 atau TNI-AL. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang
 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 81 tahun
2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut, bertugas mengkoordi-
 nasikan penyusunan dan pelaksanaan kegiatan operasi keamanan laut
secara terpadu (pasal-3). Sedangkan penyelenggaraan pengawasan per­
ikanan terhadap Kll dan/atau KIA yang mengibarkan bendera Indonesia
dan beroperasi di wilayah perairan laut kompetensi RFMOs dan di laut le­
pas, digunakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati di tingkat inter­
nasional, sebagaimana lampiran-10.

        Seiring meningkatnya jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap di
luar negeri karena diduga melakukan pelanggaran batas wilayah laut,
DJPSDKP-KKP mengemban amanat untuk merumuskan rencana dan me­
lakukan koordinasi antar instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam
menetapkan kebijakan yang diperlukan, terkait dengan perlindungan nela­
yan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, dikoor­
dinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai Instruksi Presiden
nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

        Bagian G butir-4 - RPJPN 2005 - 2025: Sasaran RPJPN 1999-2025,
yaitu: terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulau-an yang mandiri, ma­
ju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, salah satunya ditandai de­
ngan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengop­
timalkan pemanfaatan SKA laut secara berkelanjutan, dengan melakukan
upaya pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Ke­
satuan Republik Indonesia, yang meliputi (a) peningkatan kinerja pertahan­
an dan keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; (b) pengembang­
an sistem monitoring, control, and survaillance (MCS) sebagai instrumen
   11   12   13   14   15   16   17   18