Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

   7. Paradigma Nasional.

             Pancasila sebagai paradigma nasional sebagai sistem nilai acuan, kerangka-
   acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau sebagai sistem nilai dijadikan kerangka
   landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan. Dalam bidang ilmu,
   paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang
  menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan.1 Istilah paradigma makin
  berkembang ke bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian
  berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan,
  orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Pancasila dijadikan
  paradigma berarti Pancasila dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
  parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma
  menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
  kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar Pancasila
 secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
 pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi
 atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar
 negara dan ideologi nasional. Juga sesuai dengan kenyataan objektif bahwa
 Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi
 atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila Pancasila menjadi
 landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan
pembangunan, terdiri atas:

           a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.

                      Pancasila adalah dasar negara menjadi sumber dari segala sumber
           hukum di Indonesia. Pancasila merupakan suasana kebatinan atau cita-cita
           hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik berupa hukum dasar
          tertulis yang berwujud Undang Undang Dasar maupun berupa hukum dasar
          tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.

            1 Sebagai bahan bacaan lebih lanjut, lihat Thomas S. Kuhn, 1962. The S tructure o f S cie n tific
Revolution, Chicago: The University of Chicago Press, juga George Ritzer, 1975. S ociology: A M u ltip le
Paradigm Science. Toronto: Allyn and Bacon. Inc. Sebagai paradigma terbuka untuk digantikan oleh
paradigma yang kemudian. Dalam pengertian yang demikian ini, menempatkan Pancasila sebagai
paradigma perlu memperoleh dasar pemikiran yang kritis untuk tidak sampai pada kondisi krisis.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15