Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional. UUD
NRI Tahun 1945 merupakan konstitusi atau hukum dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, atau berkehidupan nasional. Yang
disebut hukum dasar adalah hukum yang tidak tertulis maupun yang
tertulis. Secara substansi, kehidupan nasional negara Indonesia
menggunakan “aliran pikiran yang menghendaki negara yg
berdasar atas hukum (rechf),menghendaki satu rechtstaat, bukan
satu negara yg berdasar atas kekuasaan (machtsstaat)”13. Negara
Indonesia adalah negara hukum yang mengatasi semua golongan.
Bukan negara kekuasaan, termasuk kekuasaan yang ditafsirkan
oleh golongan atau kelompok masyarakat tertentu terhadap
masyarakat tertentu lainnya yang berpotensi menghasilkan berbagai
bentuk konflik komunal. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat, sehingga produk yang dihasilkan oleh
lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa
dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya,
seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.14
Penghargaan terhadap keberagaman di Indonesia dijelaskan dalam
Pasal 32 ayat (1), yaitu “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya; dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional”.15
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional yang bersifat
Disunting dari pidatoProf Mr Soepomo tanggal 15 Juli 1945 dalam Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia, Risalah Sidang BPUPKI/PPKI Sekneg RI, 2008
14S. Sumarsono. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), hlm.
84.
15 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 32.