Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.17 Ketahanan
Nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaran kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang dari seluruh aspek kehidupan secara utuh menyeluruh
dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan
Wawasan Nusantara.18 Secara substansi Ketahanan Nasional
sebagai konsepsi adalah pengembangan kekuatan nasional melalui
pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan
yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila,
UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.19. Sesuai
pengertian Ketahanan Nasional yang demikian, maka pemikiran
untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap konflik
komunal adalah pemikiran yang didasari oleh pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait.
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Undang-undanga tersebut
menyatakan bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui
upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan
menjunkung tinggi Hak Asasi Manusia.
17 Bambang Pranowo. 2010. Multidimensi Ketahanan Nasional.(Jakarta: Pustaka Alvabet), him. Xii.
18Antonius Atosokhi Gea. 2002. Relasi Dengan Sesama. (Jakarta: PT Elex Media Komputindo), him.
89.
19 Modul Ketahanan Nasional, Lemhannas RI, 2012