Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
Paradigma nasional merupakan landasan kebangsaan yang menjadi
fondasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal. Di dalamnya terdapat
Pancasila sebagai landasan idiil, UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan
konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional. Selain itu, dalam
pembahasan Taskap ini akan dirujuk pula peraturan perundang-undangan
terkait, landasan teori dan tinjauan kepustakaan yang akan digunakan
sebagai referensi penulisan.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila adalah
ideologi bangsa dan negara Indonesia. Ideologi secara etimologis
terjadi atas dua asal kata, yaitu idea dan logos dimana idea
merupakan gagasan atau cita-cita, juga pandangan sedangkan
logos diartikan sebagai ilmu ataupun ratio. Ideologi dapat diartikan
cita-cita atau pandangan yang berdasarkan kepada rasio,
sedangkan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung
tercapainya tujuan hidup atau tujuan nasional suatu bangsa.11
Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita
pemikiran atau nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat
direalisasikan dalam kehidupan praksis dan bersifat terbuka dengan
memiliki tiga dimensi yaitu dimensi idealis, normatif dan realistis.12
Pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila menempatkan
penghargaan terhadap keberagaman sebagai nilai utama dalam sila
ketiga Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, secara tegas sejatinya
nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai persatuan Indonesia adalah
nilai yang mengatasi semua golongan atau komunitas-komunitas
dari elemen bangsa, yang diharapkan dapat mengatasi berbagai
konflik komunal.
11 Pandji Setijo. 2010. Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan bangsa (Jakarta:
Grasindo), him. 88.
12 Ibid., him. 89.