Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nirmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari
kekuatan bangsa. Berdasarkan undang-undang tersebut, fungsi
pemerintahan negara cakupannya tidak hanya terbatas pada
pertahanan militer tetapi juga termasuk ke dalam fungsi lembaga
pemerintahan di luar pertahanan, salah satunya adalah lembaga-
lembaga yang mampu mengelola identitas majemuk di masyarakat
guna mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya konflik komunal.
c. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.
Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan
potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang
dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Tahun
1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen
bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan
salah satu tujuan negara Indonesia.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut
diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-
prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada
kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan.