Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
Kewajiban negara sebagaimana dinyatakan dalam amanat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ialah untuk “melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Maka dari itu, pemerintah
yang merupakan representasi resmi negara memiliki kewajiban dan otoritas
untuk melindungi hak dasar setiap warga negaranya tanpa terkecuali.
Diperlukan kepemimpinan yang kuat dan mampu mengakselerasi kinerja
berbagai institusi kenegaraan beserta segenap aparaturnya, sehingga
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal dapat ditingkatkan. Dan
yang tidak kalah pentingnya ialah bagaimana membangun kesadaran dan
partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk dapat memahami hak dan
kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan upaya bela negara.
Selama ini masyarakat Indonesia yang hidup di tengah euphoria
kebebasan seolah hanya ingin mengedepankan hak, serta kepentingan
pribadi dan kelompoknya. Padahal dalam sebuah entitas kebangsaan,
sikap egosentrisme sebaiknya dihindari, terlebih lagi jika dikaitkan dengan
etnosentrisme sehingga mengakibatkan sentimen primordial. Agar seluruh
elemen masyarakat dapat memiliki kesadaran yang utuh, bersikap peduli
dan mengaplikasikan nasionalisme dalam kerangka Kewaspadaan
Nasional, maka tentu diperlukan suatu pendidikan politik yang
berkualitas. Pendidikan politik merupakan usaha yang sadar untuk
mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka
memahami dan benar-benar menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam
suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Dalam konteks Indonesia, tatanan politik yang akan disempurnakan
itu hendaklah mengacu pada empat pilar kebangsaan, beserta landasan
kebangsaan lainnya yang mampu membawa bangsa ini mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasionalnya. Integrasi nilai-nilai Kewaspadaan Nasional
dalam proses pendidikan politik sangatlah penting, agar seluruh elemen
masyarakat memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang relevan
dengan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sebagai seorang
warga negara yang bertanggung jawab, mereka berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Salah satu realisasinya dapat dilihat dari