Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

melalui serangkaian upaya, dengan memanfaatkan peluang yang ada serta
meminimalisir kendala yang akan dihadapi. Adapun strategi-strategi yang
disusun itu adalah sebagai berikut:

        a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman dan implementasi
        masyarakat terkait Kewaspadaan Nasional dalam menanggulangi
        konflik komunal melalui: proses edukasi di seluruh jenjang dan
        institusi pendidikan; sosialisasi secara intensif di daerah rawan
        konflik; merevitalisasi upaya deteksi dini dan cegah dini dimulai dari
        komunitas terkecil dalam masyarakat; publikasi melalui instrumen
        media massa; serta pelibatan para tokoh agama, tokoh adat dan
        tokoh masyarakat untuk meningkatkan Kewaspadaan Nasional di
        tengah masyarakat.

        b. Strategi-2. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
        negara untuk mencegah dan mengatasi konflik komunal melalui:
        identifikasi dan pemetaan (mapping) daerah rawan konflik;
        optimalisasi penegakan hukum; capacity building lembaga dan
        aparatur intelijen; evaluasi dan revisi terhadap standard operating
       procedures (S.O.P) dalam pencegahan dan penanganan konflik
        komunal; serta fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif.

       c. Strategi-3. Meningkatkan efektivitas regulasi dan peraturan
       perundang-undangan yang terkait dengan implementasi
       Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal melalui:
       sosialisasi, workshop dan pelatihan terhadap aparatur pelaksana
       UU; akselerasi pembahasan RUU yang berkenaan dengan
       peningkatan Kewaspadaan Nasional; penelitian, pengkajian dan
       perumusan naskah akademik sebelum merancang atau merevisi
       regulasi; uji publik pra-pengesahan suatu regulasi; dan penataan
       koordinasi lintas-sektoral untuk mencegah over-lapping dalam
       implementasi regulasi di lapangan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12