Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
melalui serangkaian upaya, dengan memanfaatkan peluang yang ada serta
meminimalisir kendala yang akan dihadapi. Adapun strategi-strategi yang
disusun itu adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman dan implementasi
masyarakat terkait Kewaspadaan Nasional dalam menanggulangi
konflik komunal melalui: proses edukasi di seluruh jenjang dan
institusi pendidikan; sosialisasi secara intensif di daerah rawan
konflik; merevitalisasi upaya deteksi dini dan cegah dini dimulai dari
komunitas terkecil dalam masyarakat; publikasi melalui instrumen
media massa; serta pelibatan para tokoh agama, tokoh adat dan
tokoh masyarakat untuk meningkatkan Kewaspadaan Nasional di
tengah masyarakat.
b. Strategi-2. Mengoptimalkan kinerja lembaga dan aparatur
negara untuk mencegah dan mengatasi konflik komunal melalui:
identifikasi dan pemetaan (mapping) daerah rawan konflik;
optimalisasi penegakan hukum; capacity building lembaga dan
aparatur intelijen; evaluasi dan revisi terhadap standard operating
procedures (S.O.P) dalam pencegahan dan penanganan konflik
komunal; serta fungsi pengawasan oleh lembaga legislatif.
c. Strategi-3. Meningkatkan efektivitas regulasi dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan implementasi
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal melalui:
sosialisasi, workshop dan pelatihan terhadap aparatur pelaksana
UU; akselerasi pembahasan RUU yang berkenaan dengan
peningkatan Kewaspadaan Nasional; penelitian, pengkajian dan
perumusan naskah akademik sebelum merancang atau merevisi
regulasi; uji publik pra-pengesahan suatu regulasi; dan penataan
koordinasi lintas-sektoral untuk mencegah over-lapping dalam
implementasi regulasi di lapangan.