Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
45
bebasnya lalu lintas barang, jasa, investasi dan aliran modal. Selain itu, juga akan
diupayakan kesetaraan pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan
serta kesenjangan sosial ekonomi pada tahun 2015. Berkaitan dengan upaya
untuk meningkatkan kesadaran Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC Awareness),
para Menteri Ekonomi ASEAN mengesahkan Rencana Komunikasi Komunitas
Ekonomi ASEAN (AEC Communication Plan) dan menekankan pentingnya untuk
melibatkan berbagai stakeholders dalam proses komunikasi, yaitu Badan-badan
sektoral ASEAN, sektor swasta, otoritas di tingkat lokal dan nasional di negara-
negara ASEAN, kalangan akademi serta tokoh-tokoh masyarakat.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 merupakan salah satu yang
menjadi perhatian utama dunia saat ini. Dalam pelaksanaan pembentukan MEA
didukung oleh Cetak Biru MEA yang berfungsi sebagai rencana induk yang
koheren. Cetak Biru tersebut mengidentifikasikan karakteristik dan elemen MEA
dengan target dan batas waktu yang jelas untuk pelaksanaan berbagai tindakan
serta fleksibilitas yang disepakati untuk mengakomodasi kepentingan seluruh
negara anggota ASEAN. MEA memiliki karakteristik utama sebagai berikut: (i)
pasar tunggal dan basis produksi; (ii) kawasan ekonomi yang berdaya saing
tinggi; (iii) kawasan pengembangan ekonomi yang merata; dan (iv) kawasan yang
secara penuh terintegrasi ke dalam perekonomian global (Sa’idah, 2011:1)
c. ATIGA. Negara anggota ASEAN melakukan serangkaian aksi antara lain
melakukan kodifikasi perjanjian-perjanjian perdagangan barang yang selama ini
telah disepakati ke dalam perjanjian yang komprehensif dan didasarkan pada
international best practices sehingga terbentuklah ASEAN Trade in Goods
Agreement (ATIGA). ATIGA ditandatangani pada tanggal 26 Februari 2009 di
Chaam, Thailand dan mulai berlaku sejak 17 Mei 2010. ATIGA merupakan
pengganti Agreement on the Common Effective Preferential Tariff Scheme for
ASEAN Free Trade Area (CEPTAFTA) dan sebagai kerangka hukum untuk
mewujudkan arus barang yang bebas (free flow o f goods) yang merupakan salah
satu elemen inti pasar tunggal dan basis produksi ASEAN. Cakupan ATIGA tidak
hanya terkait liberasisasi tarif namun lebih komprehensif seperti aturan asal
barang, disiplin penerapan Non-Tariff Measures (NTMs), penghapusan Non-Tariff
Barriers (NTBs), program kerja fasilitasi perdagangan, prosedur kepabeanan.