Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

77

         Dalam menyelesaikan persoalan bangsa4dengan diterapkannya kebijakan di
  atas dapat diasumsikan akan terjadi resiko sosial ekonomi, maka diperlukan
 strategi dan upaya yang integral, holistic, dan komprehensif dalam perspektif
 ketahanan nasional yang tidak dipungkiri memiliki potensi resiko yaitu: (1) Politik:
 Presiden menjadi blaming object terkait permasalahan pangan, Komplain dari
 WTO akibat proteksi pada impor, tertundanya kemandirian pangan; (2) Ekonomi:
 Menurunnya perputaran uang dalam negeri; dan (3) Sosial: Potensi kebangkitan
 paham anti asing (tercipta kesadaran bangsa) sehingga muncul fanatisme-
 fanatisme terhadap produk dalam negeri.

 26. Strategi

        a. Strategi pertam a: meningkatkan people awarennes pada setiap
 implementasi regulasi yang terkait dengan potensi pangan lokal dalam
 memenuhi kebutuhan sumber pangan nasional melalui konsumsi, produksi,
dan distribusi pangan. Komitmen, konsisten dan konsekuen pada cita-cita
pembanguan nasional. Dilaksanakannya strategi ini dengan mengajak seluruh
elemen bangsa, dimulai dari rantai terkecil yakni keluarga, organisasi kerukunan
masyarakat (RT, RW), sekolah (SD s.d perguruan tinggi) untuk mulai beralih
mengkonsumsi pangan non beras. Tujuannya adalah agar masyarakat luas
familiar dengan pangan non beras, serta untuk mendukung kampanye diversifikasi
pangan lokal dalam rangka percepatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.22 tahun 2009 mengenai Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal untuk
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sekaligus melestarikan
Sumber Daya Alam (SDA).

       b. S trategi kedua: Penanaman sikap nasionalisme melalui gerakan
cinta produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan kualtas dan daya
saing global atas produk-produk pangan lokal. Gerakan cinta produk dalam
negeri khususnya pangan lokal sangat penting untuk dilakukan sebagai sistem
deteksi awal terhadap ekspansi pangan global. Hal ini dilaksanakan oleh
pemerintah lewat Kementerian dan lembaga terkait, dengan masyarakat luas
sebagai objek sasaran. Tujuannya adalah untuk memantapkan posisi pangan
lokal dan produk dalam negeri lainnya dalam kancah perdagangan nasional,
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17