Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

76

  25. Kebijakan

         Mencermati komitmen di atas, bahwa serbuan pangan impor dapat
  membahayakan pasar dan industri pangan lokal yang dapat menjadi ancaman
  terhadap rentannya nasionalisme bangsa dan kedaulatan pangan Indonesia.
  Dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, pemerintah dapat melakukan
  produksi pangan sendiri atau melalui pengadaan pangan dari luar negeri (impor)
 sebagai alternative terpenuhinya produksi pangan masyarakat. Meskipun
 demikian, Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
 menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan diutamakan dari produksi
 dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak anti terhadap import,
 termasuk import bahan makanan, makanan dan minuman, serta junk food lainnya.

        Selanjutnya, PP No. 68 tahun 2002 tersebut juga menyatakan bahwa
 ketahanan pangan bersifat lintas sektoral, lintas daerah, dan mengikutkan peran
 serta masyarakat, sehingga diperlukan perumusan kebijakan, evaluasi dan
 pengendalian ketahanan pangan secara terpadu. Hal ini menjadi pijakan dalam
 pardigma nasional bangsa, terhadap persoalan-persoalan khususnya yang
 menyangkut kewaspadaan nasional terhadap ekspansi pangan global.

        Sejalan dengan hal tersebut untuk menanggulangi ancaman ekspansi
 pangan global tersebut pemerintah juga telah memiliki kebijakan tarif import,
dimana pemberlakukan tarif tersebut perlu di pertimbangkan dan disesuaikan
dengan kondisi produksi pangan lokal guna melindungi produsen domestik
terhadap meluasnya produk pangan global.

        Maka perlu dikeluarkan kebijakan sebagai berikut: ā€œ m em vitalkan
kewaspadaan nasional terhadap ekspansi pangan g lo b a lā€ . Yang dimaksud
dengan memvitalkan adalah menjadikan vital; atau sangat penting dalam
kehidupan.41 Dalam konteks ini, produksi pangan lokal sebagai alternatif pilihan
terpenuhinya produksi pangan di Indonesia menjadi penting penting guna
ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa. Pangan global
menyebabkan lemahnya kedaulatan pangan Indonesia, dimana kedaulatan
pangan memiliki makna lebih dari sekedar ketahanan pangan yaitu terpenuhinya
produksi pangan dari sumber dalam negeri.

    Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat, 2008, Departemen Pendidikan Nasional, Penerbit P T
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17