Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

75

                 Gambar 6. Model implementasi kebijakan menurut Grindle
                                      Sumber: Wibawa, 1994:23

        Kebijakan yang berkaitan dengan impor pangan, wajib mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya: (l)Peraturan Menteri
Keuangan No.13/PMK.011/2011 tentang perubahan kelima atas PMK
NO.110/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. (2)Peraturan Menteri
Keuangan No.241/PMK.011/2010 tentang perubahan keempat atas PMK
NO.110/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. (3)Surat Menteri Perdagangan
No.47/M-DAG/1/2011 Penyesuaian terhadap tarif Bea Masuk Impor dan Beberapa
Produk Pangan dan Bahan Pangan. Peraturan ini merupakan gambaran tentang
suatu komitmen yang besar lintas sektoral bagi terciptanya ketahanan pangan
yang masih belum dicapai sebagaimana yang diinginkan.

       Kebijakan tarif import yang stabil dan berpihak pada kepentingan nasional
merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan kemandirian bangsa.
Menurut Nopirin (1990), kebijakan tarif maupun non-tarif mempunyai dampak
pada perubahan surplus konsumen dan surplus produsen. Pemberlakuan tarif
impor akan menguntungkan produsen domestik karena dengan adanya tarif impor
maka harga impor komoditi sejenis cenderung lebih mahal dengan harga
domestik. Pemberlakuan tarif impor akan menyebabkan kenaikan harga produk di
negara importir, penurunan konsumsi, peningkatan produksi, penurunan volume
impor dan adanya penerimaan pemerintah yang berasal dari tarif impor tersebut.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16