Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

(2) Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 76
 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi

         administratif.
 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

         a. denda;
         b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
         c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
        d. ganti rugi; dan/atau
        e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                 Bagian Keempat
                                           Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik

                                                                       Pasal 77
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik yang belum

        mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan

        baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik yang
        belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan.
(3) Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh
        Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
        ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 78
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode

        Rekayasa Genetik dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, serta menetapkan persyaratan bagi
        pengujian Pangan yang dihasilkan dari proses Rekayasa Genetik.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prinsip penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode
        Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 79
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2)

        dikenai sanksi administratif.

                                                                                                                                          23/41
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14