Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan,
         dan/atau peredaran Pangan wajib:
         a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
         b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.

 (3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan Keamanan Pangan dan/atau keselamatan
        manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 72
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2)

        dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

        a. denda;
        b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
        c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
        d. ganti rugi; dan/atau
        e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                   Bagian Ketiga
                                                 Pengaturan Bahan Tambahan Pangan

                                                                       Pasal 73
Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat
dan/atau bentuk Pangan.

                                                                       Pasal 74
(1) Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan yang akan digunakan sebagai bahan tambahan

        Pangan yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan manusia dalam kegiatan atau proses Produksi
        Pangan untuk diedarkan.
(2) Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
        mendapatkan izin peredaran.

                                                                       Pasal 75
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:

        a. bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
        b. bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan.

                                                                                                                                                   22/41
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13