Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

LAMPIRAN X.

 Peluang Kajian Keterbukaan Informasi Publik

   23 Mei,2011

 Salah satu tema penting dalam perbincangan demokratisasi di Indonesia adalah
 keterbukaan informasi publik. Tujuan utama keterbukaan informasi di setiap
 negara adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan
 kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik
 (Bolton, 1996).

 Mendel (2004) menyatakan bahwa membuka akses informasi merupakan
 kewajiban bagi pemerintah dan badan publik. Secara fundamental, sebuah
 informasi adalah milik publik, bukan milik pemerintah atau badan publik. Akan
 tetapi pemerintah memang harus menjaga keseimbangan antara menutup
 informasi dan kepentingan publik. Namun, bagaimanapun, kepentingan publik
 tetap harus didahulukan.

 Regulasi yang berkaitan dengan kebebasan informasi atau lebih dikenal
 keterbukaan informasi publik di Indonesia akan selalu memuat hak setiap orang
untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani
permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan (proporsional),
dan cara sederhana, adanya pengecualian informasi bersifat ketat dan terbatas,
serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan
pelayanan informasi (Mendel, 2008: 3-8).

Pada dasarnya keterbukaan bukan hal asing dalam literatur dan referensi
penyelenggaraan birokrasi di Indonesia. Di awal tahun 1990-an pernah
berkembang konsep good governance sebagai mekanisme pengelolaan sumber
daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh negara dan non-pemerintah
dalam suatu usaha kolektif. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat
terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang
berbeda (Ganie-Rochman, 2002).

Ada lima prinsip utama dalam membangun governance, yaitu adanya (1 )fairness,
yang seringkali disebut kewajaran prosedural; (2) transparency atau keterbukaan
sistem; (3) disclosure atau pelengkap kinerja; (4) accountibilityaiau
pertanggungjawaban publik dan (5) responsibility atau kepekaan menangkap
aspirasi masyarakat luas (Reksodiputro, 2000).

Dalam konteks good government, keterbukaan informasi publik adalah suatu
keharusan. Pemerintahan dapat berlangsung transparan dan partisipasi
masyarakat terjadi secara optimal dalam seluruh proses pemerintahan, mulai dari
pengambilan, pelaksanaan serta evaluasi keputusan.

Pengalaman Inggris mengembangkan keterbukaan informasi (kebebasan
informasi), beberapa aspek yang menjadi sorotan adalah (1) landasan legallitas,
yang mencakup perlindungan hak asasi manusia, pengelolaan dan kerahasiaan
data atau informasi; (2) persiapan implementasi, yang mencakup penetapan staf,
infrastruktur, rencana aksi, sistem pengelolaan dokumen dan pelatihan, serta; (3)
pelaksanaan yang mencakup penggunaan media elektronik, sistem akses, dan
pengelolaan permintaan informasi (Smith, 2004).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9