Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga kemasyarakatan di
daerah merupakan keniscayaan untuk menciptakan jembatan akses
komunikasi yang efektif dan efisien.
3. Pendidikan dan pelatihan SDM bidang komunikasi dan informasi sebagai
agen penyedia, pengelolaan, penyebaran informasi publik. Secara praktis hal
itru bisa dilakukan dengan mengadakan training atau workshop dan
permagangan, pemberian beasiswa, dan peningkatan standar kompetensi
kerja bidang komunikasi dan informasi.
UU KIP sudah menetapkan serangkaian kategori informasi yang dikecualikan.
Sementara kewenangan penetapannya ada pada pejabat dokumentasi dan
informasi melalui pengujian yang mempertimbangkan baik buruknya bagi
kepentingan publik.
Salah satu pasal penting dalam UU KIP adalah adanya aturan tentang Komisi
Informasi sebagai badan independen yang menjamin implementasi UU KIP juga
harus dibentuk. Lembaga inilah yang bertugas menyelesaikan persoalan-
persoalan terkait akses informasi publik.
Peluang Kajian
Dari paparan di atas ada beberapa potensi kajian dan penelitian berkaitan dengan
implementasi UU KIP di Indonesia. Tentu saja potensi kemungkinan kajian dan
penelitian diatas masih memerlukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.
Akan tetapi berdasarkan aspek prioritas program kegiatan lembaga publik paling
tidak bisa dirumuskan beberapa potensi kajian dan penelitian untuk
penyempurnaan kebijakan keterbukaan informasi (mth).
Sumber:
http://rumakom.wordpress.com/2011/05/23/peluang-kaiian-keterbukaan-informasi-
publik/