Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
terkait dengan pemberlakuan undang-undang dimaksud. Sesuai dengan amanat
UU KIP, telah dibentuk pula Komisi Informasi Pusat pada bulan Juni 2009, dan
juga telah dilakukan sosialisasi untuk pemahaman UU KIP di 20 provinsi dan
beberapa Kementerian/ Lembaga di tingkat pusat.
Aspek Persiapan
Masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tinggal menghitung hari. Waktu dua tahun
setelah pengesahan UU KIP memang dimanfaatkan untuk pembentukan Komisi
Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi,
persiapan sarana dan prasarana.
Semua badan publik memiliki tanggung jawab untuk semakin transparan dan
membuka informasi sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang
menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-
undang. Selain itu, dengan adanya aturan ini, maka badan publik wajib menunjuk
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang mampu menyediakan layanan
informasi kepada publik yang terpercaya, cepat dan mudah serta sesuai dengan
kebutuhan publik.
Menurut Abramson (2003: 12-13) para pengambil kebijakan publik perlu
memperhatikan faktor kemampuan sumber daya manusia pengelola dan
dukungan atau ketersediaan infrastruktur komunikasi dalam pengembangan
layanan informasi publik. Hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan pelayanan informasi publik dengan optimal.
Sementara itu, berkaitan dengan manajemen, hal terpenting yang perlu
diperhatikan adalah perumusan rencana pembangunan layanan secara
komprehensif, realistis, dan terukur. Secara garis besar dapat dipahami bahwa
proses pengelolaan ini mencakup dua wilayah kegiatan penting, pertama
penyediaan informasi yang kredibel, cepat dan mudah diakses. Dan kedua,
mengembangkan kolaborasi, sinergi dan pertukaran informasi antar lembaga yang
ada.
Aspek Implementasi
Permasalahan penyediaan, pengelolaan dan penyebaran informasi publik tidak
terlepas dari kendala keterbatasan kapasitas sumber daya manusia bidang
informasi dan komunikasi. Ada beberapa pilihan langkah yang diambil agar bisa
mengoptimalkan peran sumber daya manusia lembaga publik, yaitu:
1. Meningkatkan kesadaran staf lembaga publik dan masyarakat akan
pentingnya informasi dan pemanfaatan informasi. Lembaga publik perlu
menyediakan informasi publik yang memadai, namun demikian kegiatan ini
akan sulit berjalan efektif jika masyarakat tidak didorong dan dilibatkan dalam
pemanfaatan informasi publik yang ada.
2. Pengembangan kemitraan penyebarluasan informasi publik. Pelayanan
informasi publik memerlukan keterlibatan tidak hanya lembaga pemerintah
tetapi juga lembaga penyiaran (publik dan swasta), dan lembaga
kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi dan informasi.
Pemanfaatan lembaga kemasyarakatan dan berbagai media baik elektronik
ataupun media tradisional, media komunitas, dan media kemasyarakatan
lainnya akan membantu penyebaran informasi yang tepat dan cepat. Kerja