Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

terkait dengan pemberlakuan undang-undang dimaksud. Sesuai dengan amanat
 UU KIP, telah dibentuk pula Komisi Informasi Pusat pada bulan Juni 2009, dan
 juga telah dilakukan sosialisasi untuk pemahaman UU KIP di 20 provinsi dan
 beberapa Kementerian/ Lembaga di tingkat pusat.

 Aspek Persiapan

 Masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tinggal menghitung hari. Waktu dua tahun
 setelah pengesahan UU KIP memang dimanfaatkan untuk pembentukan Komisi
 Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi,
 persiapan sarana dan prasarana.

 Semua badan publik memiliki tanggung jawab untuk semakin transparan dan
 membuka informasi sebesar-besarnya dengan pengecualian hal-hal yang
 menyangkut keamanan negara, hak privat dan yang diatur oleh undang-
 undang. Selain itu, dengan adanya aturan ini, maka badan publik wajib menunjuk
 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang mampu menyediakan layanan
 informasi kepada publik yang terpercaya, cepat dan mudah serta sesuai dengan
 kebutuhan publik.

 Menurut Abramson (2003: 12-13) para pengambil kebijakan publik perlu
memperhatikan faktor kemampuan sumber daya manusia pengelola dan
dukungan atau ketersediaan infrastruktur komunikasi dalam pengembangan
layanan informasi publik. Hal tersebut merupakan kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi untuk melaksanakan pelayanan informasi publik dengan optimal.

Sementara itu, berkaitan dengan manajemen, hal terpenting yang perlu
diperhatikan adalah perumusan rencana pembangunan layanan secara
komprehensif, realistis, dan terukur. Secara garis besar dapat dipahami bahwa
proses pengelolaan ini mencakup dua wilayah kegiatan penting, pertama
penyediaan informasi yang kredibel, cepat dan mudah diakses. Dan kedua,
mengembangkan kolaborasi, sinergi dan pertukaran informasi antar lembaga yang
ada.

Aspek Implementasi

Permasalahan penyediaan, pengelolaan dan penyebaran informasi publik tidak
terlepas dari kendala keterbatasan kapasitas sumber daya manusia bidang
informasi dan komunikasi. Ada beberapa pilihan langkah yang diambil agar bisa
mengoptimalkan peran sumber daya manusia lembaga publik, yaitu:

1. Meningkatkan kesadaran staf lembaga publik dan masyarakat akan
     pentingnya informasi dan pemanfaatan informasi. Lembaga publik perlu
     menyediakan informasi publik yang memadai, namun demikian kegiatan ini
     akan sulit berjalan efektif jika masyarakat tidak didorong dan dilibatkan dalam
     pemanfaatan informasi publik yang ada.

2. Pengembangan kemitraan penyebarluasan informasi publik. Pelayanan
     informasi publik memerlukan keterlibatan tidak hanya lembaga pemerintah
     tetapi juga lembaga penyiaran (publik dan swasta), dan lembaga
     kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang komunikasi dan informasi.
     Pemanfaatan lembaga kemasyarakatan dan berbagai media baik elektronik
     ataupun media tradisional, media komunitas, dan media kemasyarakatan
     lainnya akan membantu penyebaran informasi yang tepat dan cepat. Kerja
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11