Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

mengenai Undang-undang tentang Kehutanan di pembahasan
selanjutnya.

e. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

     Sehubungan dengan kepentingan pembangunan dalam bidang
lain, khususnya untuk kepentingan pertambangan, ternyata UU No.
41 Tahun 1999 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
pelaksanaan usaha di bidang pertambangan di kawasan hutan,
karena di dalamnya tidak ada yang mengatur mengenai hilang atau
tidaknya perizinan atau perjanjian pertambangan yang telah ada
sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999. Akibatnya, status dari
izin atau perjanjian untuk usaha pertambangan yang ada sebelum
berlakunya UU No. 41 menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan
menjadi tidak berlaku lagi. Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal
38 ayat (4) UU No. 41 tahun 1999 yang menyatakan secara tegas
bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

    Untuk mengantisipasi hal ini, maka diterbitkanlah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2004 yang
kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU No. 1
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-undang.

    Selain peraturan perundang-undangan di atas, ada beberapa
aturan hukum terkait yang juga perlu diperhatikian sebagai dasar
hukum terkait dengan Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam di
Indonesia, antara lain:

    1) UU no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
         Hayati dan Ekosistemnya;
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14