Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
ekspor, dengan memaksimalkan daya saing dan memacu
hilirisasi industri terkait pengelolaan SKA. Selanjutnya dilanjutkan
dengan membenahi dan mengembangkan fasilitas pengelolaan
dan pemurnian yang menjadi penopang industri secara
keseluruhan, yakni refinery petrokimia untuk menghasilkan bahan
baku industri kimia, energi, serta industri manufaktur lainnya.
b. Strategi II: Melaksanakan Pembuatan dan Pelaksanaan Kebijakan
secara Konsisten
1) Pemerintah melalui Kementerian E3DM segera mengambil
langkah yang tepat untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
2) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan insentif fiskal
(fiscal regime) yang stabil dan kompetitif dalam menarik investasi
pertambangan mineral dan batubara;
3) Pemerintah Pusat melalui K/L terkait memperjelas pembagian
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama
yang berkaitan dengan pemberian ijin dalam pengusahaan
pertambangan;
4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperbaiki dan
menyederhanakan birokrasi perijinan (licensing regime)
pengusahaan pertambangan; serta meningkatkan kemampuan
teknis dan managerial aparat Pemerintah Daerah dalam
melakukan pengelolaan perijinan dan inventarisasi cadangan;
5) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengembangkan
informasi peraturan dan kebijakan pengelolaan SKA; menciptakan
kepastian hukum yang melindungi pengusahaan pertambangan