Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

              ekspor, dengan memaksimalkan daya saing dan memacu
              hilirisasi industri terkait pengelolaan SKA. Selanjutnya dilanjutkan
             dengan membenahi dan mengembangkan fasilitas pengelolaan
             dan pemurnian yang menjadi penopang industri secara
              keseluruhan, yakni refinery petrokimia untuk menghasilkan bahan
              baku industri kimia, energi, serta industri manufaktur lainnya.

b. Strategi II: Melaksanakan Pembuatan dan Pelaksanaan Kebijakan
    secara Konsisten

         1) Pemerintah melalui Kementerian E3DM segera mengambil
             langkah yang tepat untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
             pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

         2) Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan
             Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan insentif fiskal
             (fiscal regime) yang stabil dan kompetitif dalam menarik investasi
             pertambangan mineral dan batubara;

         3) Pemerintah Pusat melalui K/L terkait memperjelas pembagian
             kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terutama
             yang berkaitan dengan pemberian ijin dalam pengusahaan
             pertambangan;

         4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperbaiki dan
             menyederhanakan birokrasi perijinan (licensing regime)
             pengusahaan pertambangan; serta meningkatkan kemampuan
             teknis dan managerial aparat Pemerintah Daerah dalam
             melakukan pengelolaan perijinan dan inventarisasi cadangan;

         5) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mengembangkan
             informasi peraturan dan kebijakan pengelolaan SKA; menciptakan
             kepastian hukum yang melindungi pengusahaan pertambangan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16