Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

43

 masyarakat internasional.

 d. Peran Polisi dalam Menghadapi Ekstremisme Agama
          Polisi dalam masyarakat adalah melindungi kehidupan dan

 gejala, property, mencegah kejahatan sebelum terjadi, mendeteksi
 kejahatan dan mengadili dan menangkap penjahat, peradilan,
 pemelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan memberikan
 pelayanan keamanan kepada para warga, negara dan hukum, serta
 melaksanakan tugas-tugas lain yang dikenakan oleh undang-
 undang, Istilah polisi di Yordania "Keamanan Publik". Pekerjaan
 polisi, tujuan utamanya adalah mencapai keamanan, stabilitas
keamanan tanah air dan warga negara, sehingga tidak terbatas pada
peran polisi hanya dalam memberantas kejahatan perampokan,
pembunuhan, perkosaan dan mengatur lalu lintas, tetapi campur
tangan dalam semua hal yang akan merugikan keamanan Yordania
dan warga negaranya dengan baik atau dengan hal-hal kehidupan
kontak sehari-hari dengan negara dan kekuasaan polisi Yordania
berasal Keamanan Publik UU No 38 tahun 1965.

         Fungsi Polisi Administrasi, melakukan pekerjaan organisasi
polisi berdasarkan kelas atau disiplin di mana itu adalah tugas yang
fungsi utamanya, mencegah kejahatan, langkah-langkah, prosedur,
perintah dan instruksi kepada warga untuk mematuhi kepentingan
publik, menjaga keamanan, patroli dan kontrol lalu lintas,
pengawasan tersangka dan fasilitas penjahat berbahaya,
memelihara ketertiban dalam upacara publik dalam event nasional,
sosial dan olahraga atau kontrol akses masuk dan keluar dari bagian
tamu asing dari negara, dan pelaksanaan semua hukum dan
peraturan dalam kewenangannya.

         Fungsi Polisi Peradilan, semua tindakan yang diambil oleh
polisi setelah terjadinya kejahatan termasuk mengumpulkan
informasi, melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku,
mengejar, menyesuaikan, membuktikan untuk dibawa ke pengadilan
dan eksekusi putusan disebut status pejabat peradilan.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16