Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

45

          keamanan untuk menjamin keamanan dan stabilitas, pilar
          pembangunan dan kemajuan masyarakat, sehingga keamanan
          adalah pengembangan dan tanpa keamanan tidak ada
          pembangunan, selain itu, keadaan dan kondisi ekonomi, sosial,
          politik dan lainnya pada arena regional, internasional dan nasional,
          diperlukan selalu dalam menghadapi masalah yang diekskresikan
          memiliki implikasi keamanan.40

                   Peran polisi adalah .untuk mendukung orang lain untuk
          mencegah, mengurangi dan mengganggu kegiatan kriminal yang
         terkait dengan ekstremisme domestik dan kampanye isu tunggal.
          Karena ekstremis domestik tidak bekerja dalam batas-batas polisi,
         semua bekerja dengan pasukan polisi di seluruh negeri untuk
         memberikan saran taktis dan bimbingan dalam rangka untuk
         mempromosikan pendekatan yang terkoordinasi dan konsisten untuk
         mengatasi ekstremisme domestik. Bertindak sebagai unit
         pencegahan kejahatan, polisi mendukung industri, akademisi dan
         organisasi lain yang telah atau dapat ditargetkan oleh ekstrimis,
         dengan meningkatkan kesadaran dan membangun ketahanan
         melalui saran keamanan, penilaian resiko dan informasi yang dapat
         membantu meminimalkan gangguan dan menjaga masyarakat.
         Pemerintah dan mitra di kepolisian, badan Kejaksaan dan industri
         dengan informasi publik tentang tren ekstremisme domestik, serta
         insiden pasca acara dan kejahatan. Tujuan utama dari peran polisi
         adalah untuk membangun ketenangan dan ketertiban serta
         mencegah masyarakat dari faktor deviasi yang mengancam.41

                  Polisi sedang dalam proses membangun keamanan mengikuti
         dua cara. Pertama, pencegahan, yang bertujuan untuk mencegah
         kejahatan sebelum hal itu terjadi, polisi tidak berpangku tangan
         sampai jatuh kejahatan tetapi diimplementasikan pemberantasan
         kejahatan. Kedua, konfrontasi gaya yang menuntut kejahatan
         setelah melakukan dan melacak pelaku harus dibawa ke pengadilan.

40Husni, Darwis Abdul Hamid, strategi keamanan dan tantangan Modem.
41Abdel Fattah, Ezzat. Tren Modem Dalam Pencegahan Kejahatan, Fikru Majalah Polisi, Volume I, II
Issue, Oktober 1992.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16