Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

44

                    Fungsi Polisi Sosial, melindungi moral warga dan perawatan
           perilaku sosial dalam rangka memberikan kontribusi penyediaan
           kehidupan yang aman kepada para anggota masyarakat dan tidak
          berdiri dalam kinerja keamanan tergantung pada metode yang baru,
          kontrol kejahatan, meningkatkan perhatian masyarakat dari masalah,
          menciptakan nilai dan etika manusia, solidaritas dan kerjasama
          dengan pemangku kepentingan, fungsi sosial itu sulit untuk
          menentukan fungsi sosial polisi, tapi hari ini telah menjadi hal yang
          mudah37.

                   Polisi seharusnya tidak mempengaruhi kebebasan individu,
          kebebasan orang lain dan negara menggunakan kekuasaan dan
          kebebasan pribadi atau hak-hak dasar yang dijamin oleh Konstitusi
          Negara.38Polisi modern telah dipraktekkan dalam jenis kegiatan
          yang bertujuan meningkatkan jumlah layanan warga negara untuk
          menyelesaikan masalah masyarakat dan dengan demikian berfungsi
         sebagai warga masyarakat yang dekat dengan polisi dalam
         mencapai keamanan dan keselamatan hidup, harta, kehormatan dan
         menjamin pelayanan sosial. Oleh karena itu polisi Yordania selama
         puluhan tahun mengembangkan konsep polisi dan pengalihan
         pekerjaan polisi dari pekerjaan tradisional untuk konsep yang lebih
         maju dan konsep keamanan komprehensif. Status polisi sosial
         bertujuan mencapai keamanan dan ketertiban dengan memberikan
         pelayanan sosial memperbaiki perilaku individu dan menciptakan
         nilai-nilai etika baru yang dianut masyarakat dan menjamin tidak ada
         penyimpangan.39 Hal ini membutuhkan lebih rehabilitasi dan
         pelatihan bagi polisi dalam ilmu hukum, keamanan dan ilmu lainnya,
         yang meliputi etika jabatan publik, etika fungsi keamanan dan
         definisi hak asasi manusia melalui Undang-Undang, hukum,
         peraturan dan perintah yang mengatur kerja keamanan,
         pengawasan kerja dan bertanggung jawab. Layanan memelihara

37Uwa, Syafiq Ismat, Manajemen Polisi dalam Peran Sosial, Keamanan Umum Mesir, 1966, h 51
38Mustofa, Al Iwajy.Pelajaran Ilmu Pidana dan danRespon TerhadapKejahatan. Muassasah Novel
Beirut, 1970, H 76
39lsmail Rosid dan Fuad Jamil.Ideologi, Administrasi Polisi. Matba’ Al Ani, Bagdad, 1957, H.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16