Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Masa jabatan dariKetua Senat wajibmenjadi selama dua tahuntapi dia
mungkindiangkat kembali untukjangka waktu selanjutnya.
Pasal 66
(I)
Senat akan bertemu bersamaan denganHouse of Deputidan sesiharussama
untukRumah kedua.
(Ii)
Jika Dewan Deputi dibubarkan, sidang-sidang Senat wajibmenjadiditangguhkan.
BAGIANIIDEWAN deputi
Pasal 67 RumahDeputi terdiri atas anggota, dipilih oleh rahasiapemungutan suara, dalam
umumpemilihan langsung dan sesuaidenganketentuan dari PemilihanHukum yang
wajlbmemastikan berikutprinsip:
(I)
Validitas pemilu
(Ii)
Hak para calon untuk mengawasiproses pemilu.
(Iii)hukuman bagiorang yang mungkin merugikan mempengaruhi kehendak pemilih.
Pasal 68
m
Masa jabatan Dewan Deputi wajibbagi empatkalendertahunterhitung sejak tanggal
pengumuman hasilpemilihan umumdiLembaran Negara.Raja mungkin, oleh Royal
SK, memperpanjang jangka waktuRumahsebuahjangka waktu tidak kurang dari
satutahun "dan tidak lebih dari dua tahun.
(Ii)
Pemilihan umum harus mengambilberlangsung selama empat bulansebelum
akhirlstilah DPR.Jika, untuk setiapAlasannya, pemilihan tertunda setelah
berakhimyaistilah DPR, DPR akan tetap di kantor sampai pemilihanbaruHouse.
Pasal 69
(I)
The House of Deputi wajib Presiden Parlemendiawalsetiap biasasession dengan
rahasiapemungutan suara untukperiode satukalendertahun, tapi ia mungkindiangkat
Oi) kembali.
Jika Dewan Deputi memegang luar biasasesi dan tidak memiliki Speaker,
yangKamar akan Presiden Parlemen istilah yang kantorakan berakhir padaawalsesi
'biasa.
Pasal 70
Di samping persyaratanditentukan dalam Pasal 75 Konstitusi ini, Wakil aharus telah
menyelesaikan tiga puluh kalendertahun nyausia.
Pasal 71
The House ofDeputi berhak untuk memutuskan keabsahan pemilihananggotanya. Setiap
pemilih berhak untuk menyajikanpermohonan ke SekretariatDPR dalam waktu lima belas
hari setelah pengumuman hasil pemilihan di nyakonstituen, menetapkanalasan hukum
untuk membatalkan pemilihan setiapDeputr.Tidak ada pemilihan harusdianggap tidak valid
kecuali memilikitelah dideklarasikan seperti itu olehMayoritas dua pertiga darianggota
DPR.
Pasal 72
Setiap Deputi dapat mengundurkan diri kursinyadengan memberitahukanKetua
DPRDeputi secara tertulis, dan Speakerharusmenempatkan pengunduran diri sebelum
rumah untukKeputusanapakah pengunduran diri harus diterima atau ditolak.