Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Raja adalah Kepala Negara dan kebal dari segala kewajiban dan tanggung jawab.
Pasal 31
Raja meratifikasi hukum dan Mengumumkan mereka. Ia akan
mengarahkandiberlakukannyaperaturan seperti mungkindiperlukan untuk
implementasi mereka, asalkan peraturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan
itu.
Pasal 32 Raja adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.Pasal 33
(I)
Raja mengumumkan perang, menyimpulkanperdamaian dan menegaskan perjanjian
dan kesepakatan.
m
Peijanjiandan perjanjian y ang" melibatkan komitmen keuangan ke Kas
ataumempengaruhiumum atauhak pribadi Yordania tidak akansah kecuali
merekaadalahdisetujui olehMajelis Nasional.Dalam keadaan apapun istilah
rahasiaterkandung dalam setiap perjanjian atau kesepakatanbertentangan dengan
ketentuan yang jelas mereka.
Pasal 34
m
Raja isu pesanan untuk penyelenggaraan pemilihan Dewan Deputi sesuai
denganketentuan hukum.
m)
Raja bersidang padaMajelis Nasional, meresmikan itu, membubarkan, dan
prorogues itu sesuai denganketentuan Konstitusi.
(Iii) Raja dapat membubarkan DPRDeputi.
(Iv) Raja dapat membubarkan Senat atau dia dapat menangguhkan keanggotaan salah
satuanggotanya.
Pasal 35
Raja menunjuk Perdana Menteri, menolak dia atau menerima pengunduran dirinya.
Menteri diangkat, diberhentikan dan pengunduran diri mereka diterima olehRaja pada
rekomendasi dari Perdana Menteri.
Pasal 36
Raja menunjuk anggota Senat, dan menunjuk Pembicara dariantaramereka dan menerima
pengunduran diri merekaPasal 37
(I)
Raja menciptakan, hibah dan menarik militerdan sipil jajaran, medalidan judul
terhormat dan mungkinmendelegasikan wewenang ini kepada pihak lainseseorang
dengan undang-undang khusus.
(ยป)
Mata harusakan dicetak atas nama Raja, dalam pelaksanaan hukum.Pasal 38 Raja
memiliki hak untuk memberikan khususpengampunan atau mengirimkan kalimat
apapun, tetapi setiapumum
grasi harusditentukan oleh undang-undang
khusus.Pasal 39
Tidak ada hukuman mati harusdijalankan kecuali setelah konfirmasi olehKing. Setiap
kalimat tersebut wajibmenjadiditempatkan sebelum Rajaoleh Dewan Menteri
didampingi atasnya pendapat mereka.
Pasal 40
Raja itu akan melaksanakankekuasaan berada di tangan-Nyaoleh Kerajaan
Keputusan.Apapun seperti