Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

Raja adalah Kepala Negara dan kebal dari segala kewajiban dan tanggung jawab.
Pasal 31
Raja meratifikasi hukum dan Mengumumkan mereka. Ia akan
mengarahkandiberlakukannyaperaturan seperti mungkindiperlukan untuk
implementasi mereka, asalkan peraturan tersebut tidak bertentangan denganketentuan
itu.
Pasal 32 Raja adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat,Angkatan Laut dan Angkatan
Udara.Pasal 33

(I)

         Raja mengumumkan perang, menyimpulkanperdamaian dan menegaskan perjanjian
         dan kesepakatan.

m
         Peijanjiandan perjanjian y ang" melibatkan komitmen keuangan ke Kas
         ataumempengaruhiumum atauhak pribadi Yordania tidak akansah kecuali
         merekaadalahdisetujui olehMajelis Nasional.Dalam keadaan apapun istilah
         rahasiaterkandung dalam setiap perjanjian atau kesepakatanbertentangan dengan
         ketentuan yang jelas mereka.

Pasal 34

m
         Raja isu pesanan untuk penyelenggaraan pemilihan Dewan Deputi sesuai
         denganketentuan hukum.

m)
         Raja bersidang padaMajelis Nasional, meresmikan itu, membubarkan, dan

       prorogues itu sesuai denganketentuan Konstitusi.

(Iii) Raja dapat membubarkan DPRDeputi.

(Iv) Raja dapat membubarkan Senat atau dia dapat menangguhkan keanggotaan salah

satuanggotanya.

Pasal                                                                               35

Raja menunjuk Perdana Menteri, menolak dia atau menerima pengunduran dirinya.

Menteri diangkat, diberhentikan dan pengunduran diri mereka diterima olehRaja pada

rekomendasi dari Perdana Menteri.

Pasal 36

Raja menunjuk anggota Senat, dan menunjuk Pembicara dariantaramereka dan menerima

pengunduran diri merekaPasal 37

(I)
         Raja menciptakan, hibah dan menarik militerdan sipil jajaran, medalidan judul

         terhormat dan mungkinmendelegasikan wewenang ini kepada pihak lainseseorang

         dengan undang-undang khusus.

(ยป)
         Mata harusakan dicetak atas nama Raja, dalam pelaksanaan hukum.Pasal 38 Raja

       memiliki hak untuk memberikan khususpengampunan atau mengirimkan kalimat

       apapun, tetapi setiapumum

grasi harusditentukan oleh undang-undang

khusus.Pasal 39

Tidak ada hukuman mati harusdijalankan kecuali setelah konfirmasi olehKing. Setiap

kalimat tersebut wajibmenjadiditempatkan sebelum Rajaoleh Dewan Menteri

didampingi atasnya pendapat mereka.

Pasal 40

Raja itu akan melaksanakankekuasaan berada di tangan-Nyaoleh Kerajaan

Keputusan.Apapun                                         seperti
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10