Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

Perdana Menteri dan Menteri akan menandatangani semua keputusan yang diambil oleh
DewanMenteri, yang akandisampaikan kepada Raja untuk persetujuan pada semua kasus

yang disyaratkan dalamKonstitusi ini atau melanggar hukum, atau peraturan diberlakukan

bawahnya. Keputusan tersebut harusdilaksanakan oleh Menteri dan Menteri masing-masing

dalam batas-batas nyayurisdiksi.
Pasal 49

Lisan atauperintah tertulisRaja tidak akan membebaskan para Menteri dari

merekatanggung j awab.
Pasal 50

Dalamteijadi pengunduran diri atau rilis Perdana Menteri dari kantornya, semuaMenteri
harusdianggap memiliki otomatismengundurkan diri atau dikeluarkan dari

merekakantor, sebagai kasus mungkinmenjadi.

Pasal 51
Perdana Menteri dan Menteri wajibmenjadi tanggung jawab bersamasebelum

DPRDeputi          sehubunganumumkebijakanNegara. Selain   itu, setiap
                                                          Deputisehubungan
Menteriharusbertanggung           jawabsebelum    Dewan

dengantindakannyaKementerian.

Pasal 52

Perdana Menteri, atau Menteri yang merupakan anggota baik DPRDeputiatau Senat,

akanmenjadiberhak memilih di DPR yang iamilik dan berbicara di kedua Rumah.Namun,

Menteri yang tidakanggota salah satu Dewan dapat berbicara di kedua Rumah tanpa hak

untuk m em ilih..

Pasal 53           mosi  tidak    percaya  dalam  Dewan   Menteri atau             .
                                                                               Menteri
(I)

         Sebuah

apapunmungkindicampakkanoleh Dewan Deputi.

(Ii)
         Jika Dewan Deputi melemparkan mosi tidak percaya di DewanMenterioleh

mayoritas mutlak dari semua anggota, Dewan Menteri harus lembut

nyapengunduran diri.

(Iii)Jika mosi tidak percaya kekhawatiranseorang Menteri individu, bahwa menteri

sendiriharus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 54

(I)
         Sebuah sesi untuk mempertimbangkanmosi percaya dalam Dewan Menteri atau

dalamMenteri individu harusdiadakan atas permintaan Perdana Menteri atau

padamemintaditandatangani oleh tidak kurang dari sepuluh Deputi.

(Ii)
         Sebuah mosi percayadalam Dewan Menteri atau Menteri dalam setiap individu

         dapatmenjadiditunda hanyauntuk satuperiode tidak lebih dari sepuluh hari, baik

atas permintaanMenteri yang bersangkutan, atau Dewan Menteri.DPR tidak

bolehmenjaditerlarut selama iniperiode.

(Iii) Setiap Dewan yang baru dibentuk Menteri harus, dalam satu bulan yangpembentukan,

dalam kasus di mana DPRDeputi adalahdalam sesi, tempatsebelumDPRDeputi pernyataan

yangkebijakan dan memintasuara kepercayaan padadasarpemyataan itu.Jika Dewan Deputi

tidak dalam sesi pada saat itu, atau dibubarkan, Pidato dari Takhta harusdianggap sebagai
pernyataan yangkebijakan untukitutujuan Pasal ini.

Pasal 55

Menteri harusdiadili olehsebuahPengadilan Tinggi untuk pelanggaran yang

mungkindikaitkan dengan mereka dalam perjalanan daripelaksanaan tugas mereka.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12