Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
Perdana Menteri dan Menteri akan menandatangani semua keputusan yang diambil oleh
DewanMenteri, yang akandisampaikan kepada Raja untuk persetujuan pada semua kasus
yang disyaratkan dalamKonstitusi ini atau melanggar hukum, atau peraturan diberlakukan
bawahnya. Keputusan tersebut harusdilaksanakan oleh Menteri dan Menteri masing-masing
dalam batas-batas nyayurisdiksi.
Pasal 49
Lisan atauperintah tertulisRaja tidak akan membebaskan para Menteri dari
merekatanggung j awab.
Pasal 50
Dalamteijadi pengunduran diri atau rilis Perdana Menteri dari kantornya, semuaMenteri
harusdianggap memiliki otomatismengundurkan diri atau dikeluarkan dari
merekakantor, sebagai kasus mungkinmenjadi.
Pasal 51
Perdana Menteri dan Menteri wajibmenjadi tanggung jawab bersamasebelum
DPRDeputi sehubunganumumkebijakanNegara. Selain itu, setiap
Deputisehubungan
Menteriharusbertanggung jawabsebelum Dewan
dengantindakannyaKementerian.
Pasal 52
Perdana Menteri, atau Menteri yang merupakan anggota baik DPRDeputiatau Senat,
akanmenjadiberhak memilih di DPR yang iamilik dan berbicara di kedua Rumah.Namun,
Menteri yang tidakanggota salah satu Dewan dapat berbicara di kedua Rumah tanpa hak
untuk m em ilih..
Pasal 53 mosi tidak percaya dalam Dewan Menteri atau .
Menteri
(I)
Sebuah
apapunmungkindicampakkanoleh Dewan Deputi.
(Ii)
Jika Dewan Deputi melemparkan mosi tidak percaya di DewanMenterioleh
mayoritas mutlak dari semua anggota, Dewan Menteri harus lembut
nyapengunduran diri.
(Iii)Jika mosi tidak percaya kekhawatiranseorang Menteri individu, bahwa menteri
sendiriharus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 54
(I)
Sebuah sesi untuk mempertimbangkanmosi percaya dalam Dewan Menteri atau
dalamMenteri individu harusdiadakan atas permintaan Perdana Menteri atau
padamemintaditandatangani oleh tidak kurang dari sepuluh Deputi.
(Ii)
Sebuah mosi percayadalam Dewan Menteri atau Menteri dalam setiap individu
dapatmenjadiditunda hanyauntuk satuperiode tidak lebih dari sepuluh hari, baik
atas permintaanMenteri yang bersangkutan, atau Dewan Menteri.DPR tidak
bolehmenjaditerlarut selama iniperiode.
(Iii) Setiap Dewan yang baru dibentuk Menteri harus, dalam satu bulan yangpembentukan,
dalam kasus di mana DPRDeputi adalahdalam sesi, tempatsebelumDPRDeputi pernyataan
yangkebijakan dan memintasuara kepercayaan padadasarpemyataan itu.Jika Dewan Deputi
tidak dalam sesi pada saat itu, atau dibubarkan, Pidato dari Takhta harusdianggap sebagai
pernyataan yangkebijakan untukitutujuan Pasal ini.
Pasal 55
Menteri harusdiadili olehsebuahPengadilan Tinggi untuk pelanggaran yang
mungkindikaitkan dengan mereka dalam perjalanan daripelaksanaan tugas mereka.