Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

Keputusan harusditandatangani olehPerdana Menteri dan Menteri atau Menteri yang
bersangkutan.

Raja mengungkapkan persetujuan nyaolehmenempatkan tanda tangannya di atas tanda
tangan

para menteri lainnya.
BAGIANU
MENTERI
Pasal 41

Dewan Menteri terdiri dari Perdana Menteri, yang harusmenjadi

Presiden, dan jumlah seperti Menteri seperti mungkindiperlukan dan sebagaipublik
saat mungkin memerlukan.

Pasal 42

Tidak ada orang yang akanmenjadiditunjuk sebagai menteri kecualidia adalah Yordania.
Pasal 43
Perdana Menteri dan Menteri wajib, sebelum mengasumsikan tugas mereka,
mengambilitu
mengikuti sumpah, sebelum Raja:

'’Saya bersumpaholeh Allah,Maha Esa, setia kepada Raja, menegakkan Konstitusi,

melayani

bangsa dan melakukan tugas-tugas yang dipercayakan kepada sayadengan kejujuran. "

Pasal 44

Tidak Menteri wajibmembeli atau menyewaPemerintah setiapproperti bahkan jika

penjualan                      atau                                               sewa

daripadanya memilikitelah ditawarkan dalampelelangan umum.Dia tidak akan, sambil

memegang                                                                           nya

menteriposting, menjadi anggotadireksisetiap perusahaanatau mengambil

bagian dalam setiap transaksi keuangan atau menerimagaji dari perusahaan.

Pasal 45

(I)  Dewan Menteri wajibdipercayakan dengan tanggung jawab administrasisemua

     urusan negara, internal dan eksternal, dengan pengecualian hal-hal tersebut yang

     mungkin ataudipercayakan olehKonstitusi ini atauolehsetiap undang-undang lain

     lainseseorang atautubuh.

(Ii)
         Tugas Perdana Menteri, para Menteri dan Dewan Menteri wajibmenjadiyang
        ditentukan oleh peraturan yang dibuatoleh Dewan Menteri dan dikonfirmasi
        olehKing.

Pasal 46

Setiap Menteri dapatdipercayakan dengan satu atau lebihDepartemen sebagaimana
mungkindinyatakan dalamOrde Pengangkatan.
Pasal 47

(I)

        Setiap Menteri wajibbertanggung jawab atas pelaksanaan semua halberkaitan

     dengan nyaKementerian.Dia mengacu kepada Perdana Menteri apapunpenting
     tidak jatuhdalam nyayurisdiksi.

(Ii)
        Perdana Menteri akan membuang semua hal di dalam nyakekuasaan dan yurisdiksi

     dan harus merujuk hal lain untuk Dewan Menteri untuk keputusan seperti
     mungkinmenjadidiperlukan.

Pasal 48
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11