Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

  yang tidak memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan bagi
 masyarakat akan berdampak pada kurang tercapainya tujuan
 penegakan hukum itu sendiri, bahkan berdampak kepada kurangnya
 ketaatan masyarakat terhadap hukum.

        Demikian juga untuk mewujudkan pemberantasan korupsi
 diperlukan payung hukum bagi aparat secara tegas dan tidak bias
 dalam penafsiran hukum. Apabila terjadi perbedaan penafsiran
 hukum, maka berdampak pada terjadinya kesalahan menerapkan
 aturan hukum pemberantasan korupsi yang berakibat kepada
dibebaskannya pelaku kejahatan korupsi itu sendiri. Kondisi ini akan
berakibat pada timbulnya kesulitan untuk mencapai stabilitas
perekonomian itu sendiri.

        Untuk mengatasi persoalan tersebut maka diperlukan penataan
regulasi di bidang pemberantasan korupsi, sehingga tidak timbul
persoalan dalam penegakan hukum. Pendataan sejumlah regulasi
yang memiliki peluang terjadinya perbedaan penafsiran oleh semua
pihak harus dilakukan terlebih dahulu. Selanjutnya dari data aturan
hukum yang mengalami permasalahan dicarikan solusi sehingga
dapat mewujudkan penafsiran yang sama terhadap perbuatan yang
dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Wujud dari solusi dari
perbedaan penafsiran tersebut harus dinyatakan dalam ketentuan
hukum yang baru untuk dijadikan sebagai pedoman bagi aparat
penegak hukum dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dengan
proses pemberantasan korupsi.

       PersoalanL yang berkaitan dengan adanya regulasi yang
memberikan kelonggaran dalam pengelolaan keuangan negara,
mengakibatkan dari sisi penegakan hukumnya akan mengalami
kesulitan. Kesulitan tersebut pada saat aparat penegak hukum
melakukan pembuktian perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan
dengan temuan KPK bahwa banyak peraturan dan kebijakan, baik
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14