Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

  Penggunaan keuangan negara yang berasal dari APBN / APBD tidak
 dipergunakan secara maksimal untuk mendukung (membiayai)
 pembangunan pada semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Demikian juga halnya upaya untuk memperoleh pendapatan negara
 belum dilakukan secara optimal, baik yang bersimber ari pajak maupun
 dari aspek kepabeanan. Hal ini berakibat kepada semakin menurunnya
 pencapaian pembangunan nasional, terutama kesejahteraan yang
 menjadi tujuan pembangunan masih jauh dari yang diharapkan.

        Sebagaimana disebutkan terdahulu bahwa pemberantasan korupsi
banyak mengalami kendala, telah memberikan dampak pada pencapaian
tujuan nasional yang tidak menggembirakan. Kondisi di atas harus
diperbaiki dan semua faktor yang menjadi penghambat pemberantasan
korupsi dioptimalkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat
berjalan sesuai dengan ketentuan, yang pada akhirnya stabilitas
perekonomian dapat tercapai.

        Belum optimalnya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh
aparat penegak hukum dengan melibatkan peran serta masyarakat
selama ini, diantaranya diakibatkan oleh kondisi aparat penegak hukum
yang kurang memadai dalam menangani memberantas korupsi, adanya
kelemahan dalam aspek regulasi (peraturan perundang-undangan),
kesadaran masyarakat yang masih kurang dan terbatasnya anggaran dan
sarana prasarana pemberantasan korupsi.

       Oleh karena itu dibawah ini akan dikemukakan mengenai
pemberantasan korupsi yang diharapkan, implikasi pemberantasan
korupsi terhadap stabilitas nasional. Demikian pula akan dibahas implikasi
stabilitas nasional terhadap ketahanan nasional serta akan dikemukakan
mengenaii indikasi keberhasilan pemberantasan korupsi itu sendiri.

21. Pemberantasan Korupsi yang diharapkan
       Salah satu faktor yang menentukan adanya stabilitas perkonomian

adalah terselenggaranya pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9