Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

  jumlah penyidik maka tidak ada perkara korupsi yang tidak tertangani
  atau ditunda-tunda penanganannya, dengan alasan karena
  kekurangan penyidik.

         Penanganan korupsi yang ditunda-tunda akan berdampak
 kepada kurang kondusifnya perekonomian. Disamping itu
 memberikan penilaian yang kurang positif bagi masyarakat,
 menimbulkan kesan adanya “tebang pilih” dan berpeluang pada
 menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
 termasuk kepada institusi aparat penegak hukum sendiri.

        Kemudian sesuai dengan amanat Undang-Undang No 30
 tahun 2002, yang mengarahkan pembentukan perwakilan KPK di
tingkat provinsi, maka dalam rangka pemberantasan korupsi sudah
harus terbentuk perwakilan KPK di wilayah-wilayah. Pembentukan
perwakilan KPK tersebut dapat terwujud secara bertahap
disesuaikan dengan beban tugas dan tanggung jawab dalam
pemberantasan korupsi. Sehingga penanganan korupsi di daerah-
daerah dapat lebih optimal baik dari segi efisiensi waktu, tenaga dan
pembiayaan dan tidak semua kasus korupsi ditangani dari aparat
KPK yang ada di Jakarta.

       Sejalan dengan tersedianya jumlah aparat penegak hukum
(terutama penyidik) pada setiap lembaga penegak hukum, didukung
dengan kemampuan aparat yang memadai dalam menjalankan
pemberantasan korupsM Kemampuan aparat yang memadai dalam
menangani korupsi, sesuai dengan karakteristik korupsi itu sendiri,
dimana korupsi yang terjadi selama ini memiliki ciri yang berbeda
dengan kejahatan lainnya.

       Profil kemampuan aparat penegak hukum yang dibutuhkan
adalah kemampuan / pengetahuan bidang anggaran dan
administrasi pendukungnya, dan kemampuan tentang hukum serta
kemampuan tehnis penyidikan lainnya. Dari uraian tersebut maka
profil kemampuan manajemen penyidikan'merupakan hal yang
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12