Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

  korupsi di Indonesia dapat diminimalisir sedini mungkin, sebelum terjadi
  kerugian negara yang lebih besar.

         Kemudian adanya penanganan semua kasus korupsi yang cepat,
 tepat dan tuntas, tidak ditunda-tunda penyelesaiannya. Penundaan
 penanganan korupsi, pada akhirnya akan menyulitkan aparat sendiri,
 khususnya kesulitan penanganan pelaku / koruptor yang melarikan diri
 atau penyitaan barang bukti serta aset yang dikorupsi sulit dilakukan.
 Disamping itu semua lembaga penegak hukum mampu menuntaskan
perkara korupsi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

        Untuk mewujudkan kondisi diatas maka harus ada aparat penegak
hukum dengan jumlah yang cukup dan memiliki kemampuan dalam
penegakan hukum. Disamping itu adanya regulasi (undang-undang) yang
tegas untuk dijadikan sebagai landasan pemberantasan korupsi. Undang-
undang yang dirasakan menjadi penghambat pemberantasan korupsi
harus disesuaikan kembali kearah yang lebih mendukung terlaksananya
pemberantasan korupsi. Disamping itu perlu adanya kinerja lembaga
pengawas yang dapat mengawasi penggunaan keuangan negara seperti
DPR RI/DPRD, BPK RI, PPATK dan BPKP.

       Lebih lanjut dibawah ini akan dikemukanan kondisi yang diharapkan
dari semua aspek yang terkait dengan pemberantasan korupsi, yaitu:

       a. Terwujudnya jumlah dan profil aparat penegak hukum
               Dalam rangka mewujudkan pemberantasan korupsi di

       Indonesia sehingga dapat mewujudkan stabilitas pembangunan
       ekonomi harus didukung aparat penegak hukum yang memadai
       pada semua lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK).
       Ketersediaan aparat yang memadai tersebut, harus ditempatkan
       (penyebaran) secara merata pada semua institusi yang berwenang
       dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi.

               Jumlah penyidik di masing-masing institusi penegakan hukum
       harus seimbang dengan jumlah perkara korupsi yang ditangani.
       Dengan adanya keseimbangan antara jumlah kasus korupsi dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11