Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

yang diperuntukkan untuk mendukung dan membiayai kegiatan
pembangunan nasional. Pembiayaan pembangunan nasional dapat
terwujud apabila penggunaan keuangan negara dapat sesuai
peruntukannya, yang disalurkan ke semua sektor pembangunan sesuai
ketentuan (tidak ada penyalahgunaan / korupsi). Demikian juga
pendapatan negara dapat dioptimalkan melalui penerimaan dari sektor
pajak dan kepabeanan. Apabila penggunaan keuangan negara tidak
sesuai sasaran, maka harus dilakukan upaya sehingga keuangan negara
tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum
dan perlu upaya hukum agar penerimaan negara dapat lebih optimal.

        Dalam kaitan pemberantasan korupsi, maka semua upaya harus
berjalan maksimal, sehingga pengelolaan keuangan negara dapat
dimanfaatkan secara maksimal pula. Melalui pemberantasan korupsi,
diharapkan semakin banyak keuangan negara yang dapat diselamatkan
atau semakin menurunnya kerugian negara karena disalahgunakan serta
semakin m eningkat penerimaan negara. Oleh karena itu dalam rangka
pemberantasan korupsi, perlu dilakukan langkah cepat dan tepat untuk
mengamankan semua aset keuangan negara yang dikorupsi para
koruptor.

        Sebagaimana disebutkan pada Bab sebelumnya bahwa Indeks
Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia belum menggambarkan hasil yang
menggembirakan, peringkat Indonesia di antara negara-negara di dunia
relatif masih rendah. Kondisi IPK Indonesia selama 3 (tiga) tahun terakhir
berfluktuasi dimana pada tahun 2011 sempat naik, namun pada tahun
2012 turun kembali dari peringkat tahun sebelumnya. Hal ini
menggambarkan bahwa pada tahun 2012 pemberantasan korupsi belum
teraksana dengan optimal.

        Oleh karena itu dengan adanya optimalisasi pemberantasan korupsi
diharapkan IPK Indonesia akan semakin meningkat, dibandingkan dengan
 IPK pada periode sebelumnya. Upaya peningkatan IPK dilakukan dengan
 mengoptimalkan peran semua faktor yang terkait dengan upaya agar
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10