Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

 25. Kebijakan

          Pemerintah sebagai pemegang fungsi pengaturan yang dilengkapi
dengan apa yang disebut dengan outhoritative entervention, diberi
wewenang untuk mengatur dan mengawasi semua organisasi dalam
negara tersebut, perlu menetapkan suatu kebijakan dalam rangka
mengatasi tantangan bangsa ini yang terletak pada pudarnya watak
toleransi dan sikap gotong royong beserta permasalahan dan peluang serta
kendala yang ada khususnya yang berkaitan dengan revitalisasi nilai-nilai
kearifan lokal, untuk itu dirumuskan kebijakan sebagai berikut:

          "Revitalisasi Nilai-nilai Kearifan Lokal Secara Terpadu dan
                                            Berkelanjutan ”

          Dalam merumuskan kebijakan tersebut di dasari suatu pertimbangan
bahwa nilai-nilai kearifan lokal yang tersebar diseluruh wilayah tanah air,
sesungguhnya telah ada dan diamalkan dalam berbagai aspek kehidupan
bermayarakat, berbangsa dan bernegara namun kurang diberdayakan.
Dengan demikian, masih terbuka peluang untuk melakukan revitalisasi
secara terpadu dan berkelanjutan, dengan menjabarkan kebijakan
ke dalam strategi sesuai skala prioritas.62

26. Strategi
         Berdasarkan kebijakan sebagaimana yang telah dirumuskan diatas,

maka disusun beberapa strategi yang perlu ditempuh untuk keberhasilan
revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal guna memperkuat identitas nasional
dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional. Strategi tersebut
menggambarkan cara mewujudkan kebijakan yang mengandung unsur-
unsur tujuan, sarana dan metode dalam memanfaatkan peluang yang ada
serta meminimalisir kendala yang dihadapi guna mencapai sasaran.
Adapun strategi-strategi dimaksud adalah :
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11