Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

a. S tra te g i-1. Memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal
dalam kehidupan sehari-hari.

          Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
pengertian (kognisi dan afeksi) maupun pengamalannya
(konasi/psikomotorik) terhadap nilai-nilai kearifan lokal bagi seluruh
masyarakat dan elemen bangsa sehingga cakupan nilai-nilai yang
terkandung bisa dipahami secara utuh dan diimplementasikan dalam
kehidupan bemnasyarakat, berbangsa dan bernegara secara konkrit
dan benar. Hal ini terkandung maksud agar nilai-nilai kearifan lokal
yang ada di masyarakat tidak sekedar menjadi norma moral dan
etika yang ada di “langit", tidak “membumi”, bersifat normatif saja.
Metode yang digunakan antara lain : menginventarisir dan menggali
hal-hal positif yang berlaku lokal, notasi (penulisan dan pencatatan)
termasuk digitalisasi, interpretasi norma moral dan etika, transliterasi
misalnya dari naskah tulisan dan bahasa jawa ke huruf latin dan
bahasa Indonesia, edukasi, sosialisasi, transformasi,
asimilasi/akulturasi budaya, dan regulasi. Dilaksanakan
menggunakan sarana yang tersedia dan telah tergelar berupa
sarana yang dimiliki oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat
seperti sarana pendidikan (bangunan, kurikulum dan tenaga
pengajar), ruang-ruang publik, lembaga adat, fasilitas kerja, media
komunikasi dan publikasi, perangkat kebijakan atau aturan serta
anggaran.

b. Strategi - 2. Memberdayakan kelembagaan pengelola
nilai-nilai kearifan lokal secara maksimal.

         Kelembagaan pengelola merupakan komponen “penjaga”
nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat Indonesia, untuk itu
difungsikan kembali yang lebih optimal. Bertujuan untuk
memaksimalkan dan mendorong peran lembaga-lembaga formal, in
formal dan non-formal, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun
swasta terutama lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12