Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
25
berdaulat penuh sebagai batas dari yuridiksi hukum yang dimilikinya.
Sedangkan di sisi lain para pelaku Penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba dapat bergerak lebih bebas melewati batas negara sepanjang
didukung dengan dokumen keimigrasian yang memadai. Walaupun telah
ada upaya dan kesepakatan kerjasama untuk menangani Penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba ini, tetapi dalam pelaksanaannya harus
melalui proses birokrasi yang cukup rumit, sehingga tidak mudah bagi
suatu negara dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba yang bersifat transnasional tanpa kerja sama antar negara yang
benar-benar diatur secara jelas. Disamping itu, adanya perbedaan sistem
hukum pidana masing-masing negara, sehingga menimbulkan kendala
yuridis. Perbedaan besar terutama terdapat dalam sistem peradilan pidana
yaitu ada yang menganut due process mode (DPM), yaitu lebih
menitikberatkan pada perlindungan HAM bagi tersangka, sehingga
menimbulkan birokrasi yang cukup panjang dalam peradilan pidana. Disisi
lain, ada juga yang menganut crime control model (CCM), yaitu yang
menekankan efisiensi dan efektivitas peradilan pidana dengan
berlandaskan asas praduga tak bersalah yang lebih menitikberatkan pada
proses yang lebih praktis. Disisi lain adalah perjanjian ekstradisi yang
menjadi landasan kepastian hukum untuk memburu para pelanggar hukum
maupun pengembalian aset dari hasil kejahatan narkoba yang telah dicuci
oleh pelaku dengan melakukan money laundering. Indikasi tersebut diatas
menunjukkan bahwa kerjasama internasional dengan lembaga yang
menangani narkoba di berbagai negara maupun dengan organisasi
internasional hanya terbatas pada pada upaya pertukaran informasi
(sharing information) tentang pelaku dan perkembangan modus operandi
yang dilakukan, tanpa upaya tindakan nyata berupa pengembangan
penangkapan terhadap pelaku secara maksimal, misalnya penangkapan,
ekstradisi dan pengembangan kerjasama dalam memutus mata rantai
pendanaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba sebagai follow up
crime dengan financial unit integency (FIU), sehingga harta kekayaan
pelaku kejahatan dari hasil kejahatan narkoba dapat dilakukan penyitaan.

