Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

24

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Berita kriminal di media
masa, baik media cetak maupun elektronik dipenuhi oleh berita
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Korbannya meluas
kesemua lapisan masyarakat dan pelajar, mahasiswa, artis, ibu rumah
tangga, pedagang, supir angkot, anak jalanan, pejabat dan lain
sebagainya. Narkoba dengan mudahnya dapat dicari atau diracik sendiri
dan memerlukan waktu yang panjang untuk menditeksinya. Disamping itu,
laboratorium pembuatan narkoba ilegalpun sudah banyak didapati dan
diungkap di Indonesia.

         Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan
kejahatan intemasional, karena hampir sebagian besar narkoba baik dalam
bentuk jadi maupun masih dalam bentuk bahan olahan datang dari luar
negeri, kecuali ganja. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
dilakukan oleh sindikat intemasional dan nasional. Penegakan hukum
terhadap Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah dilakukan
oleh aparat penegakan hukum, dan telah banyak diadili serta mendapatkan
putusan hakim yang sangat bervariatif. Penegakan hukum yang diharapkan
mampu membuat efek jera dan sebagai penangkal secara represif
terhadap merebaknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
namun pada kenyataannya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
justru semakin meningkat, baik dari segi kualitas dan kuantitasnya,
sehingga sudah mendekati pada suatu tindakan yang sangat
membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba sudah meningkat pada pemakaian jarum
suntik yang dapat menularkan HIV/AID, hepatitis dan penyakit menular
lainnya. Kondisi ini dapat merusak dan bahkan menghancurkan generasi
muda sebagai generasi masa depan bangsa dan negara, yang pada
muaranya dapat memperlemah ketahanan nasional.

         Pengembangan kegasama intemasional dalam penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Polri
maupun BNN saat ini masih mengalami berbagai kendala, antara lain:
Pertama, keterbatasan kewenangan sesuai batas negara dan yuridiksi.
Kewenangan penegakan hukum dibatasi oleh suatu wilayah negara yang
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17