Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

28

mencegah masuknya narkoba ke Indonesia yang dilakukan oleh
sindikat narkoba intemasional dan nasional.

b. Kegiatan Represif (Penindakan).
         Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan

kejahatan yang bersifat lintas negara, terorganisir, dan serius yang
dapat menimpa segenap lapisan masyarakat, khususnya generasi
muda. Penyalahgunaan narkoba telah menimbulkan banyak korban
dan kerugian yang sangat besar, terutama dari segi kesehatan,
ekonomi, sosial, dan keamanan. Dari data hasil survei BNN-UI tahun
2011 diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di
Indonesia telah mencapai 1,5% -1,9% penduduk Indonesia (antara
2,9-3,2 juta orang) dari total populasi penduduk (usia 10-60 tahun).
Berdasarkan laporan United Nation Drugs Control Programme
(UNDCP), Indonesia telah menempatkan posisi kuning untuk
masalah narkotika dan posisi wama merah untuk masalah
psikotropika. Posisi wama kuning menunjukkan kondisi suatu negara
yang berbahaya, sedangkan posisi warna merah menunjukan posisi
bahaya tertinggi atau teramat serius. Penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sangat
menghawatirkan keberlangsungan masa depan bangsa dan negara,
karena sudah mengancam dan bahkan dapat menghancurkan
kualitas generasi muda. Pemyataan Presiden Rl (Susilo Bambang
Yudhoyono) tentang perang melawan narkoba merupakan upaya
untuk menindak tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda, sebagai
generasi penerus bangsa dan negara. Kegiatan represif dalam
penanggulangan narkoba saat ini masih belum optimal dan masih
belum menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, hal ini terlihat
jelas dari dari berbagai pemberitaan media massa tentang masih
terungkapnya berbagai kasus penyelundupan narkoba.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini dapat
digambarkan sebagai berikut :
   11   12   13   14   15   16   17   18