Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

26

12. Penanggulangan penyalahgunaan narkoba saat ini.

         Penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun terns mengalami
peningkatan yang sangat pesat, setelah maraknya penggunaan
amphetamine, seperti ecstacy dan shabu-shabu pada awal tahun 1990an,
dan pada akhir-akhir ini telah berkembang penggunaan heroin dalam
bentuk putaw. Keadaan tersebut berpengaruh terhadap penggunaan
narkotika di kalangan anak-anak muda termasuk anak sekolah.29 Oleh
karena itu, penanggulangan tindak pidana narkotika tidak hanya tugas
pemerintah dan aparat penegak hukum saja tetapi membutuhkan
kerjasama dengan seluruh komponen bangsa. Penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dilakukan dalam tiga kegiatan yaitu :

         a. Kegiatan Preventif (Pencegahan).
                  Dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran

         gelap hal yang paling utama harus dilakukan adalah kegiatan
         preventif atau pencegahan, hal ini sesuai dengan pepatah yang
         mengatakan umencegah lebih baik daripada mengobati” sangat
         sesuai dalam penanggulangan narkoba, karena akan lebih mahal
         dan sulit menanganinya apabila narkoba telah beredar secara ilegal
         di masyarakat atau apabila generasi muda telah menjadi korban dari
         pengaruh narkoba. Berdasarkan laporan press release akhir tahun
         BNN, pada tanggal 26 Desember 2012, upaya yang telah dilakukan
         untuk meminimalisir peredaran gelap dan jumlah penyalahgunaan
         narkoba serta untuk meningkatkan imunitas (daya tangkal)
         masyarakat agar senantiasa menolak penyalahgunaan narkoba,
         telah dilakukan berbagai langkah preventif, sebagai berikut:

                  1) Melaksanakan sosialisasi dan kampanye nasional
                  P4GN bidang pencegahan

                  2) Membangun website Indonesia Bergegas sebagai
                  salah satu referensi informasi pencegahan narkoba.

29 Eko Djatmiko Sukarso. 1999. “Penyalahgunaan Narkoba, Obat dan Zat Adiktif". Jakarta :
Depdiknas. hal. 22.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18