Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

77

         menerus pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut akan
         terus bertambah baik karena kesalahan-kesalahan
         sebelumnya dapat ditemukan sehingga dapat segera
         diperbaiki.

b. Strategi 2. Mengoperasionalkan kebijakan dan regulasi
terkart Pancasila disertai dengan kepastian hukum, upaya-upaya
yang dilaksanakan:

          1) Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemendagri,
         KemenPAN dan RB, Lemhannas Rf serta DPR membuat
          undang-undang yang sebagai payung hukum tentang esensi
         aturan-aturan yang terkait dengan kepastian hukum yang
         tertulis berupa sangsi-sangsi baik sangsi hukum maupun
          sangsi admmistratif sehingga dapat mewadahi dan
          menjangkau para pemimpin yang berada di lingkungan
         birokrasi maupun yang berada diluar birokrasi.

                   Aturan-aturan yang dibuat dalam Undang-undang
          ataupun kebijakan-kebijakan baik itu dalam undang-undang
          Sisdiknas ataupun aturan yang lain merupakan jaminan
         kepastian hukum yang dapat dijadikan pedoman seluruh
          pemimpin bangsa sehingga tahu persis apa sangsi yang akan
          diterima apabila terjadi pelanggaran terhadap
          pengimplementasian nilai-nilai Pancasila. Pemimpin dapat
          berhati-hati dalam setiap sikap dan perilakunya dalam
          menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibidangnya
          masing-masing. Dengan demikian pemimpin juga bisa belajar
          disiplin dan teguh serta kuat jiwanya sesuai dengan aturan-
          aturan dalam perundangan tersebut.

          2) Pemerintah melalui Kemendikbud dan pemerintah
          daerah serta Lemhannas Rl menunjuk baik lembaga atau
          personel untuk melaksanakan sosialisasikan tentang aturan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12