Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
77
menerus pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut akan
terus bertambah baik karena kesalahan-kesalahan
sebelumnya dapat ditemukan sehingga dapat segera
diperbaiki.
b. Strategi 2. Mengoperasionalkan kebijakan dan regulasi
terkart Pancasila disertai dengan kepastian hukum, upaya-upaya
yang dilaksanakan:
1) Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemendagri,
KemenPAN dan RB, Lemhannas Rf serta DPR membuat
undang-undang yang sebagai payung hukum tentang esensi
aturan-aturan yang terkait dengan kepastian hukum yang
tertulis berupa sangsi-sangsi baik sangsi hukum maupun
sangsi admmistratif sehingga dapat mewadahi dan
menjangkau para pemimpin yang berada di lingkungan
birokrasi maupun yang berada diluar birokrasi.
Aturan-aturan yang dibuat dalam Undang-undang
ataupun kebijakan-kebijakan baik itu dalam undang-undang
Sisdiknas ataupun aturan yang lain merupakan jaminan
kepastian hukum yang dapat dijadikan pedoman seluruh
pemimpin bangsa sehingga tahu persis apa sangsi yang akan
diterima apabila terjadi pelanggaran terhadap
pengimplementasian nilai-nilai Pancasila. Pemimpin dapat
berhati-hati dalam setiap sikap dan perilakunya dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dibidangnya
masing-masing. Dengan demikian pemimpin juga bisa belajar
disiplin dan teguh serta kuat jiwanya sesuai dengan aturan-
aturan dalam perundangan tersebut.
2) Pemerintah melalui Kemendikbud dan pemerintah
daerah serta Lemhannas Rl menunjuk baik lembaga atau
personel untuk melaksanakan sosialisasikan tentang aturan