Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

25. Kebijakan

         Berdasarkan kondisi saat ini, maka dalam menghadapi
permasalahan pokok tentang bagaimana strategi dan rencana
pemanfaatan sumber kekayaan alam guna penataan tata ruang wilayah
pertahanan dalam rangka keutuhan kebijakannya adalah; “ Akselarasi
Tata Ruang Wilayah Pertahanan yang Terintegrasi dengan Tata Ruang
Wilayah Nasional

26. Strategi.

         Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya mengenai latar
belakang, landasan pemikiran, kondisi pemanfaatan sumber kekayaan
alam saat ini, perkembangan lingkungan strategis, kondisi pemanfaatan
sumber kekayaan alam yang diharapkan dan kebijakan, maka strategi yang
dirumuskan adalah sebagai berikut :

         a. Strategi Meningkatkan sumber daya manusia Indonesia
         dalam bidang iptek guna pemanfaatan sumber kekayaan alam dan.
         penyusunan tata ruang wilayah pertahanan melalui metoda aplikasi
         iptek, optimalisasi, sosialisasi, pendidikan dan latihan.

         b. Strategi 2. Mensinergikan pemanfaatan sumber kekayaan
         alam secara integratif dan holistik untuk mendukung penataan tata
         ruang wilayah pertahanan, melalui metoda aplikasi rencana strategi
         bersama antar lembaga (stakeholder), koordinasi dan sinkronisasi
         serta partisipasi masyarakat.

         c. Strategi 3. Mewujudkan regulasi penyusunan tata ruang
        wilayah yang terpadu guna teFwujudnya penataan ruang wilayah
         pertahanan, melalui metoda akselerasi penyusunan RTRW tiap-tiap
        daerah, mengintegrasikan regulasi tugas dan fungsi kelembagaan
         masing-masing.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15