Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

menerima manfaat dalam pelaksanaan kerjasama luar negeri, apalagi
dengan semangat Pemerintah Daerah untuk membangun dan
memromosikan potensi daerah ke luar negeri, maka pemahaman
tentang kerjasama luar negeri harus ditingkatkan. Strategi ini
bertujuan untuk lebih memberikan pemahaman kepada Pemerintah
Daerah bahwa walaupun sebagian besar urusan pemerintahan sudah
didesentralisasikan, urusan luar negeri masih merupakan
kewenangan pemerintah pusat. Apabila Pemerintah Daerah akan
melaksanakan kerjasama luar negeri, maka itu harus dilakukan
melalui Pemerintah.

          Di sisi lain, strategi ini juga ditujukan untuk dapat membekali
Pemerintah Daerah dalam rangka meresppon banyaknya tawaran
kerjasama oleh para mitra kerjasama. Apabila Pemerintah Daerah
merasa sangat memerlukan kerjasama tersebut, Pemerintah Daerah
dapat meminta Pemerintah melalui salah satu Kementerian/Lembaga
untuk memfasilitasi proses tawaran menjadi kerjasama, bukannya
langsung menerima tawaran dan mengadakan perikatan langsung
dengan mitra kerjasama. Mekanisme tersebut perlu dilakukan karena
setiap konten yang ada dalam perjanjian merupakan representasi dari
perjanjian internasional yang menjadi kewenangan Pemerintah.

d. Strategi Keempat: Optimalisasi Pembinaan Pemerintah
Dalam Penyelenggaraan Kerjasama Luar Negeri dengan berbagai
instrumen pedoman pelaksanaan melalui koodinasi, regulasi,
fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi bagi pelaksanaan
kerjasama luar negeri oleh Pemerintah Daerah.

         Strategi ini ditujukan untuk memastikan bahwa
penyelenggaraan kerjasama luar negeri, yang dilakukan pada era
otonomi daerah ini dapat berjalan sesuat ketentuan peraturan
perundangan. Strategi ini terutama sinergi para pihak
Kementerian/Lembaga terkait di tingkat pusat. Selama ini, ada kesan
pelaksanaan kerjasama luar negeri yang menempatkan Pemerintah
Daerah sebagai pelaku dan penerima manfaat kurang diimbangi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11