Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
mengakibatkan pem borosan waktu, tenaga dan sarana, yang memicu
terjadinya hambatan bahkan penyimpangan dari tujuan nasional dan
cita-cita nasional. Bagi pemimpin yang visioner, Tannas berfungsi
sebagai landasan konsepsional, yang akan m enuntunnya ke arah
tercapainya stabilitas politik dan keamanan dalam rangka Tannas;
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.
Kepemimpinan di Indonesia, dijalankan dan dilaksanakan berdasarkan
aturan dan regulasi y.ang telah ditentukan. Peraturan perundang-undangan
m erupakan koridor hukum yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh bangsa ini,
baik dalam proses rekrutmen pemimpin maupun pelaksanaan tugas pemimpin
itu sendiri. Beberapa peraturan perundang-undangan terkait im plem entasi
kepemimpinan tingkat nasional yang visioner diantaranya adalah sebagai
berikut:
a. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Pemda).
UU Pemda ini dibentuk berlandaskan pem ikiran bahwa dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD
NRI Tahun 1945, Pemda, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan
untuk m empercepat terwujudnya kesejahteraan m asyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat,
serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu
daerah dalam sistem NKRI; Pasal 24 UU ini m engatur tentang Kepala
Daerah dan W akil Kepala Daerah yang m erupakan salah satu dari
pem im pin tingkat nasional. Oleh karena itu, UU tersebut dapat dijadikan
landasan hukum yang cukup kuat dalam rangka implementasi kepemimpinan
tingkpt nasional yang visioner
13