Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

UU ini adalah salah satu landasan yuridis bagi pengembangan Otda di
Indonesia. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Otda adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengums sendiri urnsan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Suatu
perwujudan asas dessntralisasi dan pemberitan otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Berdasarkan
asas desentialisasi, kepada daerah diberikan kewenangan memungut
pajak/retribusi dan pemberian bagi hasil penerimaan serta bantuan keuangan,
sebagai sumber dana bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).;

b. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden (UU Pilpres).

          UU ini mengatur tentang mekanisme pemilihan Presiden dan
W akil Presiden. Melalui proses Pemilu ini diharapkan akan hadir
pemimpin tingkat nasional yang visioner yang memiliki akuntabilitas
dan integritas untuk mewujudkan good governance dan clean
government;

c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Parpol).

          UU Parpol diberlakukan dalam rangka menguatkan pelaksanaan
demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat
UUD NRI Tahun 1945, melalui penguatan kelembagaan serta
peningkatan fungsi dan peran Parpol. UU ini mengatur tentang fungsi
Parpol antara lain sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar
akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,

                                               14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17