Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

32

          Kemudian TPKB diproses oleh perangkat negara dan
pemerintah yang disebut Suprastruktur seperti unsur Kepresidenan dan
Kementerian, dan non Kementerian/Lembaga terait (exsecutive), unsur
negara MPR, DPR dan DPD (legislative), dan unsur Kejaksaan Agung,
MA, MK (yudikative), yang mendapat kewenangan dan tanggung jawab
dalam pengambilan keputusan, membuat berbagai kebijakan nasional,
yang menyangkut segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara dengan mengarah kepada cita-cita nasional.

           Kebijakan nasional yang dirumuskan beorientasi kepada
kepentingan masyarakat dengan tolak ukur sebagai berikut. (1) Secara
politis, penyelenggaraannya dapat diterima masyarakat. (2) Secara
manajerial, pengerahan dan pemanfaatan sumber daya dapat efektif
dan efisien untuk mendapatkan hasil optimal yang memiliki nilai guna,
daya guna, dan hasil guna dan (3) Secara administratif,
penyelenggaraan berjalan dengan tertib administrasi, soaial dan politik.

           Proses sismennas tersebut di atas, pada kondisi saat ini belum
berjalan seperti yang diharapkan. Implementasi sismennas belum
optimal dilaksanakan dalam pengelolaan SDA, mengakibatkan usulan
dan masukan dan masyarakat, media massa, organisasi masyarakat
pada ditingkat infrastruktur dalam tatanan TKM dan TPN belum bisa
diakomodasikan sepenuhnya, selain itu banyak sekali masukan tidak
dilengkapi dan disiapkan data teknisnya terkesan masih adanya unsur
paksaan, akibatnya kurang bisa dipertanggung jawabkan.

           Sam a halnya pada proses TPKB dimana unsur suprastruktur
(pemerintah / kementerian dan DPR / Komisi), dalam melakukan
 pembahasan program dan anggaran RKP tahunan dilakukan secara
terpisah pada masing-masing kementerian dan komisi (lihat gambar 3:
 Siklus Sismennas dalam Perencanaan Pembangunan). Proses seperti
 ini akan mengakibatkan RKP/RAPBN pembangunan nasional tahunan
 sebagai output kebijakan proses TPKB bersifat sektoral dan tidak
 terintegritas dan sinergi antara satu kementerian dengan kementerian
 lainnya. Kondisi seperti ini tidak mencerminkan tertib administrasi
 (tibmin), tertib social (tibsos) dan tertib politik (tibpol). Pada akhimya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11