Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
Penyebab konflik belum tentu merupakan akar masalah konflik,
sehingga instansi terkait berdasarkan SOP bersama turun ke
lapangan untuk melakukan upaya-upaya penghentian konflik dan
mencari akar masalah yang sebenarnya berdasarkan data awal
yang telah ada.
Bila telah ditemukan akar masalah konflik, maka instansi yang
berwenang memfasilitasi pertemuan antar kelompok masyarakat
yang bertikai untuk diselesaikan akar masalahnya. Pertemuan
harus dihadiri tokoh masyarakat, agama maupun adat setempat.
Apabila akar masalah terkait dengan pendidikan, kesejahteraan,
dan lainnya yang menjadi tanggung jawab Pemda, maka instansi
tersebut menjelaskan perkembangan dari masalah tersebut.
Demikian pula bila terkait dengan penegakan hukum yang
dilakukan oleh Polri, maka Polri menjelaskan sejauh mana proses
hukum telah dilakukan. Apabila akar masalahnya murni akibat
kesalahpahaman antar kelompok masyarakat, maka didorong
kedua kelompok yang bertikai untuk menyelesaikannya secara
musyawarah untuk mufakat.
d. Meningkatnya Kegiatan Deteksi Dini
Kemampuan aparat intelijen dalam memahami gejala-gejala
ke arah konflik sebagai sebuah sinyal harus ditingkatkan. Sekecil
apapun sinyal yang didapat semestinya diolah dan analisis secara
mendalam, kemudian dilaporkan kepada atasan beserta
rekomendasinya. Atasan yang menerima laporan tersebut
menganalisis kembali dan mengambil keputusan setelah
mempertimbangkan rekomendasi. Apabila hasil analisis dari gejala-
gejala mengarah pada timbulnya konflik, maka atasan tersebut
membicarakannya pada instansi terkait untuk tindak lanjut
penanganannya. Meningkatnya deteksi dini ditandai dengan
laporan analisis intelijen yang tajam, akurat dan up to date,
sehingga setiap gejala yang mengarah kepada konflik dapat